Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Ketidaksesuaian Jabatan Muncul di Kelurahan Jakasetia
BEKASI β Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi terus mendalami dugaan penyimpangan dalam program hibah alat olahraga yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Penelusuran yang dilakukan menyasar sejumlah penerima manfaat, termasuk para Ketua RW dan RT di tingkat kelurahan.
Terbaru, penyidik Kejari akan memeriksa sejumlah RW dan RT di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Selasa (29/7/2025). Salah satu yang akan dimintai keterangan adalah Firdaus, mantan Ketua RW 18, yang diketahui menerima bantuan hibah meskipun tidak lagi menjabat secara resmi saat barang diterima.
Penelusuran media ini mengungkap bahwa saat pengajuan dan penyaluran hibah berlangsung pada Desember 2023, jabatan Ketua RW 18 sudah dijabat oleh Niramin berdasarkan SK Nomor: 149.2/Kep-1577-Kc.BS/X/2023 yang terbit sejak Oktober 2023.
Namun anehnya, Firdaus, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua RW, tetap menerima dan menguasai alat olahraga yang dikirimkan oleh Pemkot Bekasi.
Ketika dikonfirmasi, Lurah Jakasetia, Awis Subianto, justru menyatakan bahwa Firdaus masih menjabat saat penyaluran hibah berlangsung.
βSaat menerima bantuan masih RW yang lama,β ujar Awis, Senin (28/7/2025).
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai pendistribusian alat olahraga kepada RT di bawah RW 18, ia mengaku tidak mengetahuinya.
βKalau pendistribusian saya nggak tahu. Kan sudah lama itu,β tambahnya.
Berdasarkan data dan dokumen resmi yang dimiliki, muncul indikasi adanya upaya pengaburan informasi dari pihak kelurahan. Karena itu, sejumlah pihak meminta Kejari Bekasi untuk menyelidiki lebih dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi jabatan terkait distribusi hibah alat olahraga ini.
Firdaus termasuk dalam daftar nama yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bekasi bersama beberapa Ketua RT dan RW lainnya. ***








