Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Berikut ini disampaikan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, tentang perpanjangan ketentuan perjalanan dalam negeri dan internasioal, dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri, Senin, (16/08/2021).
Surat Edaran Gubernur Kepri No 558 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan :
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
DOWN LOAD : DISINI
Sumber : Provinsi Kepri
















