TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) memastikan Jalan Pelantar II, Kota Tanjungpinang, akan dibangun dengan standar jembatan. Konstruksi yang sedang dikerjakan diproyeksikan mampu menahan kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) hingga 15 ton.
Kepala Dinas PUPP Kepri, Rodi Yantari, menegaskan rekonstruksi jalan ini bukan proyek perbaikan biasa, melainkan pembangunan dengan metode konstruksi kelas berat.
“Pembangunan sepanjang 24,2 meter dengan lebar 6 meter menggunakan pondasi bore pile full casing. Bukan tiang pancang. Jadi kekuatannya setara jembatan yang bisa menahan beban 12–15 ton,” ujar Rodi, Jumat (4/9/2025).
Menurut Rodi, pemilihan metode bore pile dilakukan karena Jalan Pelantar II berdempetan dengan permukiman warga. Jika menggunakan tiang pancang, getaran yang ditimbulkan berisiko merusak rumah-rumah di sekitar lokasi.
“Dengan bore pile, getaran bisa diminimalisir, konstruksi tetap kuat, dan lebih ramah lingkungan,” jelasnya.
Proyek rekonstruksi ini menelan biaya sekitar Rp27 juta per meter persegi dengan total anggaran Rp3,9 miliar.
Angka tersebut lebih rendah Rp600 juta dari pagu Rp4,5 miliar yang disiapkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kepri 2025.
“Konstruksinya setara jalan provinsi. Jadi tidak bisa lagi dianggap sekadar jalan lingkungan,” kata Rodi menambahkan.
Pelantar II adalah jalur utama menuju Pelabuhan Kuala Riau, tempat keluar-masuk truk bongkar muat logistik.
Sejak amblas pada awal 2025, arus distribusi barang terpaksa dialihkan ke Pelantar I yang kerap menimbulkan kemacetan dan kepadatan.
“Kalau tidak segera diperbaiki, distribusi kebutuhan pokok masyarakat bisa terganggu,” tegas Rodi.
Proyek ini ditargetkan rampung akhir 2025 untuk tahap pertama, sementara perbaikan sisa ruas sepanjang 190 meter akan dilanjutkan pada 2026.
PUPP juga telah melakukan sosialisasi, baik melalui forum maupun dari pintu ke pintu.
“Alhamdulillah warga sangat mendukung pengerjaan yang akan segera dimulai,” tutup Rodi. ***














