Sijori Kepri, Pekanbaru (RIAU) — Lakukan aksi teror di rumah Ketua Harian Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau di kota Pekanbaru, 2 (dua) pelaku berinisial YS dan TSB diringkus Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru, Jumat, (28/05/2021).
Kapolresta Pekanbaru, Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, membenarkan telah melakukan penangkapan kepada kedua tersangka ini.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Juper Lumban Toruan, didampingi Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, IPTU Said Khairul Iman, Senin, (31/05/2021).
Menurut Kompol Juper Lumban Toruan, bahwa motif dari aksi teror yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah karena sakit hati mengenai hasil keputusan Musyawarah Daerah Luar Biasa Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau di kota Pekanbaru pada beberapa bulan yang lalu, sehingga pelaku yang berinisial YS (40) menginisiator untuk merencanakan teror kepada Ketua Harian yang terpilih saat itu.
Setelah merencanakan aksinya kurang lebih selama 2 (dua) hari, dan setelah malakukan survei rumah taget, mereka langsung menjalankan aksinya.
“Tersangka YS merupakan inisiator dan penyandang dana untuk melakukan aksi tersebut,” ungkap Kompol Juper.
Dalam aksinya, mereka malakukan pelemparan 1 (satu) potong kepala anjing di kediaman Muspidauan, dan melakukan penyiraman bensin di kediaman M Nasir Penyalai pada bulan Maret lalu.
Kompol Juper menambahkan, bahwa beberapa pelaku sudah berhasil diamankan pada beberapa waktu yang lalu, dan untuk saudara YS yang merupakan sebagai dalang dalam aksi terus tersebut melakukan pelarian kurang lebih selama 3 (tiga) bulan.
Setelah Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi yang cukup kongkrit, bahwa saudara YS melakukan pelarian ke kota Padang, Sumatera Barat. Maka tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan YS, pada Jumat 28 Mei 2021 kemarin.
“Akibat dari aksinya tersebut, Tersangka YS yang merupakan sebagai inisiator dan mendanai aksi tersebut, serta Tersangka TSB yang sebegai eksekutor dalam aksi itu, keduanya dikenakan pasal 187 KUHP atau 335 ayat 1 Jo 55 KUHP, dengan ancaman penjara 12 tahun atau 1 (satu) tahun kurungan penjara,” tutup Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru. (ARU)








