GESER UNTUK BACA BERITA
KRIMINALNATUNATANJUNG PINANG

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Rumdis Natuna, Hakim Adhoc Sempat Berang Sama Mantan Anggota DPRD Natuna

×

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Rumdis Natuna, Hakim Adhoc Sempat Berang Sama Mantan Anggota DPRD Natuna

Sebarkan artikel ini
Sidang dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna Tahun 2011-2015 senilai Rp 7,7 Miliar di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Kehadiran ketiga saksi tersebut, terkait sebagai pihak yang ikut menikmati uang tunjangan perumahan DPRD Natuna yang besarannya disesuaikan dengan posisi kedudukan mereka saat itu. 

Dimana untuk pimpinan DPRD setiap bulannya sebesar Rp 14 juta, Wakil Ketua DPRD Rp 13 juta dan anggota DPRD Rp 12 juta. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun saksi Ngesti Yuni Suprati, dalam keterangannya menyatakan sudah mengembalikan uang uang tunjangan perumahannya saat itu sebesar Rp 300 juta sesuai hasil temuan BPK sebelumnya.

“Pengembalian karena ada saran dari pihak Kejaksaan, sehingga dengan terpaksa dan sukarela sudah saya kembalikan semuanya,” kata Ngesti.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, perbuatan para terdakwa itu berawal dari Pemerintah Kabupaten Natuna telah menyelesaikan pembangunan 19 unit bangunan perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna di kota Ranai Tahun 2010, dengan total anggaran APBD senilai Rp 22 Miliar.

Namun, Rumdis seharga puluhan miliar ini belum dilengkapi sarana dan prasarana seperti belum tersedianya listrik, air minum, dan akses jalan. 

Lantaran dianggap belum optimal, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna belum bersedia menempati rumah dinas tersebut, karena dianggap belum layak huni.

Terdakwa Hadi Candra selaku Ketua DPRD Natuna, juga berkeinginan melakukan perubahan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna untuk Tahun 2011, dengan rincian Ketua DPRD senilai Rp 18 juta per bulan. Kemudian Wakil Ketua DPRD Natuna senilai Rp 17 juta per bulan, dan Anggota DPRD Natuna lainnya senilai Rp 15 juta per bulan.

Penentuan alokasi besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna yang dianggarkan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme, yakni usulan Sekwan tidak pernah diajukan kepada Bupati, Tim TAPD, tidak pernah melakukan survei rumah yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006.

Perbuatan kelima terdakwa ini dilakukan tanpa analisa dan tanpa mempertimbangkan standarisasi satuan harga sewa rumah setempat. 

Besaran tunjangan yang ditetapkan Kepala Daerah setempat untuk Tahun 2011 sampai 2015 senilai Rp 14 juta per bulan (Ketua), Rp 13 juta (Wakil Ketua) dan Rp 12 juta (anggota)

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa telah melakukan, atau turut serta melakukan berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,

Dalam perkara ini, kelima terdakwa sejak di penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, bahkan hingga perkaranya disidangkan, belum dilakukan penahanan di Rutan sebegaimana layaknya dan masih berstatus tahanan kota. (Red)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100