TANJUNG PINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan 2 (dua) tersangka berinisial AL dan S terkait dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam.
Kedua tersangka ditahan setelah hasil penyidikan menemukan dugaan penggelapan dana negara senilai miliaran rupiah.
Berikut kronologis penahanan kedua tersangka yang dijalankan pada Senin (4/11/2024):
1. Awal Penyelidikan
Kasus ini bermula dari adanya laporan audit keuangan dari Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, yang menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam sejak tahun 2015 hingga 2021.
Perusahaan-perusahaan tersebut, antara lain PT Gemmalindo Shipping dan PT Gema Samudera Sarana yang dipimpin AL, serta PT Segera Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudra yang dipimpin S, diketahui mengelola jasa tanpa izin resmi dari Kementerian Perhubungan sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
2. Modus Operasi
Berdasarkan penyidikan, tersangka AL dan S diduga menjalankan operasi jasa pemanduan dan penundaan kapal secara ilegal, tanpa menyetorkan dana bagi hasil yang seharusnya menjadi PNBP kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Selama enam tahun operasi, tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,63 miliar dan 46.252 dolar AS.
3. Penetapan dan Penahanan Tersangka
Setelah mengumpulkan cukup bukti, Kejati Kepri menetapkan AL dan S sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024) dan menahan mereka di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjung Pinang untuk 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, menyebutkan penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindakan pidana serupa.
4. Pasal yang Dilanggar
AL dan S disangkakan melanggar sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsidair Pasal 3 dari undang-undang yang sama.
5. Penyelidikan Lanjutan
Kejati Kepri terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Teguh Subroto menyatakan, pihaknya akan mendalami keterlibatan siapa pun yang diduga ikut membantu atau memfasilitasi kedua tersangka dalam melakukan penggelapan dana negara tersebut.
Kasus ini mencerminkan komitmen Kejati Kepri dalam mengusut tuntas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menegakkan hukum terhadap pengelolaan jasa di pelabuhan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. ***