TANJUNGPINANG (SK) — Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Pertanahan. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung Serba Guna Bulang Linggi, Kantor Badan Perpustakaan, Arsip dan Museum Kota Tanjungpinang, acara dimulai pukul 08.30 WIB, Senin, (9/11/15).
Dalam sambutanya Lis mengatakan kepada para peserta yang terdiri dari Camat, Lurah serta RW sekota Tanjungpinang untuk dapat memanfaatkan dan menambah wawasan tentang peraturan pertanahan, sehingga dapat disosialisasikan kepada masyarakat Tanjungpinang, agar tidak terjadi lagi masalah sengketa tanah di Kota Tanjungpinang.
“Saya berharap kepada seluruh peserta dapat memanfaatkan acara sosisalisasi ini dengan baik. Dan penyampaian peraturan pemerintahan tidak hanya berakhir di dalam sosialisasi ini. Para peserta yang mengikuti acara ini yang terdiri dari Camat, Lurah, serta RW se-Kota Tanjungpinang juga harus mensosialisasikannya kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi lagi masalah-masalah tanah yang bersengketa,” harapnya.
Acara Sosialisasi Peraturan Pertanahan, sambung Lis, memang tidak dapat menyelesaikan masalah, tapi kita dapat meminimalisir masalah pertanahan di kota Tanjungpinang.
“Memang masalah pertanahan di Kota Tanjungpinang ini tidak semua dapat terselesaikan semuanya dengan di adakan sosialisasi ini. Namun kita dapat meminimalisir dan mengantisipasi masalah-masalah tanah yang bersengketa,” kata Lis.
Dikatakan, masalah kepemilikan tanah di Kota Tanjungpinang ini, terjadi antara sesama masyarakat. Masyarakat dengan pemilik perusahaan, bahkan juga masyarakat dengan pemerintah.
“Masalah kepemilikan tanah di Tanjungpinang ini rata-rata terjadi antara sesama masyarakat, kemudian juga antara masyarakat dengan pemilik perusahaan dan bahkan ada juga masalah antara masyarakat dengan pemerintah kota Tanjungpinang,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Lis juga menghimbau kepada para peserta sosialisasi, agar dapat juga mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat di Kota Tanjungpinang, tentang peraturan pertanahan sebagai langkah awal mengantisipasi masalah sengketa kepemilikan tanah.
“Saya berharap kepada seluruh peserta juga harus mensosialisasikannya juga kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi lagi masalah-masalah tanah yang bersengketa. Ini adalah langkah awal kita untuk mengantisipasi permasalahan tanah, sehingga tidak terjadi lagi di kemudian hari,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Rizal, mengatakan, tujuan diselenggarakannya acara ini adalah bertujuan untuk meminimalisir dan mengantisipasi permasalahan tanah, serta para peserta bisa mengerti tentang tata ruang dan pertanahan di Tanjungpinang.
“Tujuan dari acara ini yaitu untuk meminimalisir dan mengantisipasi permasalahan tanah, serta para peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini dapat menambah wawasan tentang tata ruang dan pertanahan di Tanjungpinang. Insyaallah agenda acara seperti ini juga akan dilaksanakan lagi beberapa waktu yang akan datang,” tutur Rizal.
Acara Sosialisasi Peraturan Pertanahan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh peserta dan tamu undangan yang hadir. Kemudian acara dilanjutkan dengan laporan dari Rizal selaku ketua panitia pelaksana dan sambutan Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah.
Acara pembukaan ditutup oleh pembacaan doa selamat oleh Zainuri. Acara ini berlangsung selama 1 hari mulai dari pukul 08.30 hingga pukul 15.30 WIB dan dihadiri juga oleh Asisten 1, para Camat dan Lurah, serta RW se-Kota Tanjungpinang. (SK-AP/C)
LIPUTAN TANJUNGPINANG : ARIF PUTRA
EDITOR : RUSMADI