GESER UNTUK BACA BERITA
NASIONAL

HIPKI Desak Evaluasi HPM Pasir Kuarsa Kepri Segera Dituntaskan, Nilainya Tertinggi di Indonesia

×

HIPKI Desak Evaluasi HPM Pasir Kuarsa Kepri Segera Dituntaskan, Nilainya Tertinggi di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari menyampaikan perlunya evaluasi Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa Kepulauan Riau agar lebih kompetitif dan melibatkan pelaku usaha.
Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari, menyampaikan perlunya evaluasi Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa Kepulauan Riau agar lebih realistis, kompetitif, dan disusun melalui mekanisme yang melibatkan pelaku usaha. (Foto : HIPKI)

JAKARTA – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) menilai evaluasi Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa Kepulauan Riau (Kepri) perlu segera diselesaikan. Selain karena nilainya masih menjadi yang tertinggi di Indonesia, mekanisme penyusunannya juga dinilai perlu lebih melibatkan pelaku usaha yang terdampak langsung.

Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, mengapresiasi langkah Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, yang memilih bersikap hati-hati sebelum menetapkan kebijakan baru mengenai HPM pasir kuarsa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“HIPKI sangat menghargai kehati-hatian tersebut sebagai prinsip pengambilan kebijakan yang berdampak terhadap fiskal daerah,” kata Ady dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Ady, kehati-hatian pemerintah memang diperlukan karena kebijakan HPM tidak hanya berkaitan dengan penerimaan pajak daerah, tetapi juga memengaruhi keberlangsungan investasi dan aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Kepulauan Riau.

Meski demikian, HIPKI berharap evaluasi tersebut segera menghasilkan keputusan yang lebih realistis sehingga mampu meningkatkan daya saing industri pertambangan pasir kuarsa di daerah.

Saat ini, HPM pasir kuarsa di Kabupaten Lingga ditetapkan sebesar Rp210.000 per ton, sedangkan di Kabupaten Natuna mencapai Rp250.000 per ton. Nilai tersebut disebut sebagai yang tertinggi dibandingkan provinsi penghasil pasir kuarsa lainnya di Indonesia.

Sebagai perbandingan, Provinsi Bangka Belitung menetapkan HPM sekitar Rp50.000 per ton, Kalimantan Barat berkisar Rp50.000 hingga Rp66.000 per ton, sementara Kalimantan Tengah sebesar Rp83.000 per ton.

“Tidak ada gunanya menetapkan aturan kalau tidak memberi jalan bagi aktivitas usaha dan perekonomian masyarakat. Daerah lain seperti Kalteng, Kalbar, dan Babel mampu menetapkan HPM yang tetap kompetitif,” ujar Ady.

CEO PT Multi Mineral Indonesia itu mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah, Joni Harta, untuk mengetahui mekanisme penyusunan HPM di provinsi tersebut.

Dari komunikasi tersebut, kata Ady, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan HPM dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yakni berdasarkan harga jual rata-rata di mulut tambang. Menurutnya, perbedaan utama terletak pada proses penyusunan yang melibatkan pelaku usaha sejak awal.

“Di Kalteng, sejak awal penetapan HPM pasir kuarsa, Dinas ESDM selalu melibatkan pelaku usaha. Sementara di Kepri, kami menilai proses penetapannya terkesan dilakukan sepihak tanpa melibatkan asosiasi maupun pelaku usaha,” katanya.

Ady juga mengungkapkan informasi yang diperolehnya dari Dinas ESDM Kalimantan Tengah bahwa jajaran Dinas ESDM Kepulauan Riau pernah melakukan studi banding mengenai mekanisme penetapan HPM ke provinsi tersebut pada 2024.

Karena itu, ia berharap rencana Gubernur Ansar Ahmad yang kembali menginstruksikan studi banding ke Kalimantan Tengah maupun Kalimantan Barat tidak hanya mempelajari besaran HPM, tetapi juga mekanisme penyusunan kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Yang perlu dipelajari bukan hanya angkanya, tetapi bagaimana proses penyusunannya sehingga menghasilkan kebijakan yang dapat diterima pemerintah dan dunia usaha,” ujarnya.

Sebelumnya, saat menerima audiensi HIPKI di Gedung Daerah Tanjungpinang pada Selasa, 7 Juli 2026, Gubernur Ansar Ahmad menginstruksikan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Riau, M Darwin, melakukan studi banding ke Kalimantan Tengah atau Kalimantan Barat.

Ansar menegaskan pemerintah harus mencari referensi yang tepat agar penetapan HPM mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan pajak daerah dan keberlanjutan investasi.

“Soal pajak ini kita harus berhati-hati. Kalau kita tetapkan terlalu tinggi dan pengusaha tidak bisa berjalan, kan percuma. Begitu juga kalau terlalu rendah, dampaknya terhadap penerimaan daerah,” kata Ansar.

Menurut Ansar, evaluasi HPM juga perlu didasarkan pada referensi yang jelas, termasuk menyamakan pemahaman mengenai definisi mulut tambang serta melibatkan asosiasi pelaku usaha dalam proses pembahasannya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100