Scroll untuk baca artikel
HEADLINEHUKRIMPOLRIRIAU

Mantan Kades di Kepulauan Meranti Diringkus, Ini Kronologis Kejadiannya

×

Mantan Kades di Kepulauan Meranti Diringkus, Ini Kronologis Kejadiannya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, saat menyampaikan konfrensi pers terkait penangkapan mantan Kepala Desa Lukit. (Foto : Ist)

Meranti — Diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahap I Desa Lukit sebesar Rp 1,1 miliar lebih pada tahun 2015, Mantan Kepala Desa (Kades) Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, berinisial EG (48) diringkus Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, mengatakan, mantan Kades Lukit periode 2011-2017 ini ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, pada hari Jumat, 9 September 2022.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Adapun barang bukti dari tindak pidana korupsi itu berupa 1 (satu) rangkap salinan SK Bupati Kepulauan Meranti Nomor 152 Tahun 2011 tentang pengangkatan Kepala Desa Lukit tertanggal 19 September 2011, 1 (satu) rangkap salinan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan pendapatan desa tahap I sebesar 60 persen tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) lembar rekening koran giro atas nama Desa Lukit periode tanggal 01 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015,” kata Kapolres Andi, didampingi Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Arpandy dan Kanit Tipikor Polres Kepulauan Meranti, IPTU Jimmy Andre, di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa, 13 September 2022.

Kronologis korupsi mantan Kades Lukit ini berawal pada tahun 2015 lalu, dimana Desa Lukit menerima APBDes tahap I sebesar Rp 1,100,336,700. Namun, dalam pelaksanaannya seluruh kegiatan dibelanjakan oleh Kades tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.

Dalam pengelolaannya, tersangka EG hanya memberikan uang kepada Bendahara Desa untuk pembayaran penghasilan tetap (gaji) dari perangkat desa saja. Sementara sisanya ia simpan dan dibelanjakan sendiri.

Bahkan, setiap anggaran yang dibelanjakan mantan Kades tersebut, tidak ada dibayarkan pajak penghasilan (pph) dan pajak lainnya, ataupun diserahkan ke bendahara untuk disetorkan.

Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil audit tertanggal 05 Agustus 2022 terhadap dugaan penyalahgunaan APBDes itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 341 juta lebih.

Rinciannya, mulai dari pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak dilaksanakan senilai Rp 188 juta lebih, kelebihan bayar pada belanja senilai Rp 121 juta lebih, pemahalan harga belanja senilai Rp 3 juta lebih. Kemudian, terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor senilai Rp 28,281,765.

Atas kasus ini, tersangka EG ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan negara dan daerah, ditetapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Kapolres.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga menghimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk cermat dan bijaksana dalam mengelola anggaran desa masing-masing.

“Mari sama-sama mengelola anggaran desa sesuai dengan peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan. Baik kegiatan maupun anggarannya, agar kejadian serupa tidak terjadi pula terhadap yang lainnya,” pungkas Kapolres Andi. (Luk)

Share and Enjoy !

Shares
Shares