LINGGA

Masyarakat Terima Perusahaan Sawit, Asal Perjanjian Disepakati

×

Masyarakat Terima Perusahaan Sawit, Asal Perjanjian Disepakati

Share this article

LINGGA (SK) — Sosialisasi antara PT Citra Sugi Aditya (CSA) dengan masyarakat Desa Kudung, di Balai Pertemuan, tidak masalah dan telah menyepakati bagi perkebunan sawit yang akan beroperasi diwilayah Kudung, asal kemauan masyarakat benar-benar dapat disepakati.

“Saya tidak berhak untuk memutuskan secara sepihak atau menolak keinginan pihak perusahaan kelapa sawit untuk bekerja di Wilayah Desa Kudung, karena setuju atau tidak terpulang pada masyarakat,” ucap Amran, pria 42 tahuN yang menjabat sebagai, Kepala Desa Kudung, ketika ditemui Sijori Kepri, kamarin.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Desa Kudung, kata Amran, terdiri dari 297 Kepala Keluarga (KK). Masyarakat umumnya berpenghasilan dari bertani sagu dan sebagiannya lagi sebagai nelayan, sedangkan pemuda Desa Kudung saat ini lebih banyak mengadu nasib di negeri orang.

BACA JUGA :  Dinkes Lingga Gelar Jalan Santai “DAN SENAM SEHAT”

“Hal ini dikarenakan kurangnya lapangan pekerjaan di Desa kami,” terang pria sebelumnya pernah menjabat sebagai BPD Desa Kudung.

Dari hasil pertemuan dengan masyarakat yang dilakukan selama empat jam, lanjut Amran, mayoritas masyarakat menerima kehadiran perkebunan sawit, namun, dengan catatan pihak perusahaan memenuhi kesepakatan yang telah dibuat, serta tidak membuat daerahnya menjadi percontohan yang terjadi di Desa Linau beberapa tahun lalu.

“Mayoritas masyarakat menerima, namun, pihak perusahaan juga harus siap dengan perjanjian yang telah disepakati, dan tidak terkesan pembodohan terhadap masyarakat,” paparnya.

BACA JUGA :  Perdana, Crosser Lingga Unjuk Kebolehan di Porprov Kepri V 2022 Bintan

Sosialisasi ini merupakan yang kedua kalinya, imbuhnya. Beberapa poin yang harus penuhi oleh pihak perusahaan, antara lain, mengenai air bersih, karena kami di Desa Kudung, juga mengalami krisis akan air bersis. Selain itu, tidak terjadi pembabatan terhadap Dusun Sagu masyarakat, serta pihak perusahaan siap memperkerjakan warga setempat sesuai dengan kemampuan.

“Karena sebelumnya, masyarakat berasumsi tidak baik terhadap pihak perusahaan, namun, setelah adanya tatap muka yang kedua, antara kedua pihak, masyarakat mulai mengerti sistem plasma, bahwa pihak perusahaan tidak menguasai lahan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  TP4D Kejari Lingga "SIAP DAMPINGI PEMKAB" Susun RAPBD

Terakhir Amran menyampaikan, pihak perusahaan memang sudah mengantongi izin seluas 12.000 H dari kementerian setelah ada izin perluasan, yang sebelumnya hanya 9.600 H, dan kita belum tahu berapa luas lahan kita yang bakal di garap.

“Hutan sagu tidak di garap, dan pihak perusahaan memberi penyegaran, dan masyarakat pemilik lahan akan di beri MoU dalam sistem plasma nantinya. Kita hanya berharap dengan hadirnya perusahaan ini, dapat mengangkat prekonomian masyarakat Desa Kudung,” tandasnya. (SK-Pus)

LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : RUSMADI

Kepala Desa Kudung Amran.(Foto : PUSPANDITO)
Kepala Desa Kudung Amran.
(Foto : PUSPANDITO)