GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
HUKRIMPOLRITANJUNG PINANG

Miliki 22 Paket Narkotika, Seorang Pria Diringkus di Jalan Usman Harun Tanjung Pinang

×

Miliki 22 Paket Narkotika, Seorang Pria Diringkus di Jalan Usman Harun Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Miliki 22 Paket Narkotika, Seorang Pria Diringkus di Jalan Usman Harun Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Diduga memiliki Narkotika jenis Sabu sebanyak 22 paket, seorang pria berinisial FD alias DM diringkus Tim Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang saat sedang berada di rumahnya di Jalan Usman Harun, Kota Tanjung Pinang.

Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasatres Narkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP Efendi, mengatakan, pelaku berinisial FD alias DM ditangkap di rumahnya di jalan Usman Harun, Kelurahan Tanjung Pinang Barat, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku ditangkap dengan barang bukti (BB) diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 22 paket seberat 4,28 gram dibungkus dengan plastik bening yang berada dalam dompet kecil berwarna cokelat dari kamarnya saat dilakukan penggeledahan,” kata AKP Efendi, Rabu, 16 November 2022.

BACA JUGA :  Kepala BC Tinggalkan Wawancara Dengan Nada Marah

Pengungkapan kasus berawal pada hari Selasa, 15 November 2022 sekira pukul 16.30 WIB, Tim Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial FD alias DM, memiliki dan menyimpan, serta menjual narkotika jenis Sabu, dan sering melakukan transaksi di Jalan Usman Harun, Kelurahan Tanjung Pinang Barat, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang.

Atas informasi tersebut, lanjut Efendi, Tim Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang langsung melakukan penyelidikan disekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pada saat melakukan penyelidikan, Tim Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang mendapatkan informasi bahwa saudara FD alias DM sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Usman Harun tersebut,” jelas Efendi.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung mengamankan pelaku yang mengaku bernama berinisial FD alias DM.

BACA JUGA :  Mabes AL Laksanakan Khitanan Massal Gratis “DI PESANTREN AL KHOIR”

“Selanjutnya Tim langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Tim Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang menemukan 22 paket yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berada dalam dompet kecil berwarna cokelat yang sempat dibuang oleh saudara FD alias DM dari kamarnya saat dilakukan penggeledahan,” ungkap Efendi.

Selain itu, terang Efendi, Tim  Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit Handphone merek OPPO beserta kartu didalamnya, termasuk 1 (satu) buah Casing, 1 (satu) buah gunting lipat dan mancis yang keseluruhan barang bukti tersebut diakui miliknya FD alias DM.

“Dari pengakuan saudara FD alias DM, bahwa 22 paket Narkotika jenis Sabu yang dibukus plastik bening didalam dompet kecil tersebut didapat dari saudara B (DPO, Red),” ungkap Efendi.

BACA JUGA :  PGRI Minta Pemerintah Adakan “REKRUTMEN CPNS”

Efendi juga menyebutkan, bahwa pelaku FD alias DM tersebut merupakan pemain lama yang sudah menjadi incaran Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang.

“Namun kali ini, pelaku tersebut tidak dapat mengelak lagi. Saat ini, Tim Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang masih memburu terduga pelaku berinisial B, sesuai pengakuan FD alias DM tersebut,” ujar Efendi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjung Pinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Efendi. (R Rich)