GESER UNTUK BACA BERITA
NASIONAL

Dewan Pers Minta Media Riau Kepri Dot Com Jalankan Rekomendasi Sengketa Pemberitaan

×

Dewan Pers Minta Media Riau Kepri Dot Com Jalankan Rekomendasi Sengketa Pemberitaan

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers Minta Media Riau Kepri Dot Com Jalankan Rekomendasi Sengketa Pemberitaan
Ady Indra Pawennari. (Foto : Ist)

JAKARTA – Dewan Pers kembali menegaskan pentingnya pelaksanaan rekomendasi dalam penyelesaian sengketa pemberitaan di media massa. Melalui surat resmi Nomor 336/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026, Dewan Pers meminta media siber riau kepri (dot) com segera menjalankan secara utuh rekomendasi lembaga tersebut terkait pengaduan yang diajukan oleh Ady Indra Pawennari.

Surat tersebut ditujukan kepada Ady Indra Pawennari selaku pengadu serta kepada Taufik Hidayat sebagai Penanggung Jawab sekaligus Pemimpin Redaksi riau kepri (dot) com.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dewan Pers menjelaskan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari Ady Indra Pawennari tertanggal 18 November 2025 mengenai pelaksanaan Rekomendasi Dewan Pers Nomor 492/DP/K/VI/2025 yang sebelumnya telah dikeluarkan pada 16 Juni 2025.

Dalam pengaduannya, Ady Indra Pawennari menyatakan media yang diadukan dinilai belum melaksanakan seluruh isi rekomendasi Dewan Pers secara benar dan lengkap sebagaimana yang telah diputuskan dalam proses penyelesaian sengketa pers.

Pengadu menyampaikan sejumlah poin keberatan terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut. Salah satunya terkait penyampaian permintaan maaf dari pihak media.

Menurutnya, pihak riau kepri (dot) com memang telah melayani hak jawab serta menyampaikan permintaan maaf kepada dirinya sebagai pihak yang dirugikan. Namun, permintaan maaf tersebut dinilai tidak disertai permohonan maaf kepada pembaca sebagaimana yang tercantum dalam rekomendasi Dewan Pers.

Selain itu, pengadu juga menilai bahwa media tersebut tidak mencantumkan catatan pada bagian bawah berita yang diadukan.

Catatan tersebut seharusnya menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita yang dimaksud melanggar Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Poin lain yang disoroti adalah tidak adanya tautan hak jawab pada berita awal yang diadukan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, ralat, koreksi maupun hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Ketentuan tersebut bertujuan agar pembaca dapat mengetahui adanya koreksi atau klarifikasi terhadap pemberitaan yang sebelumnya telah dipublikasikan.

Ady Indra Pawennari yang dikonfirmasi pada Jumat (13/3/2026) membenarkan telah menerima surat dari Dewan Pers tersebut.

Menanggapi pengaduan tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa pihak teradu, dalam hal ini riau kepri (dot) com, harus segera melaksanakan kewajibannya untuk menjalankan rekomendasi Dewan Pers secara utuh setelah menerima surat tersebut.

Dewan Pers juga memberikan peringatan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan sepenuhnya, maka media yang bersangkutan berpotensi kehilangan perlindungan dari Dewan Pers di kemudian hari.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan perlindungan kepada perusahaan pers yang menjalankan praktik jurnalistik sesuai dengan ketentuan dan kode etik yang berlaku.

Sebagai lembaga independen yang bertugas menjaga kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan profesionalitas pers nasional, Dewan Pers menegaskan bahwa pelaksanaan rekomendasi merupakan bagian penting dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers di Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dan disampaikan kepada para pihak terkait untuk menjadi perhatian serta segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100