GESER UNTUK BACA BERITA
NATUNA

Disduk Natuna Musnahkan “8.330 KEPING KTP-EL”

×

Disduk Natuna Musnahkan “8.330 KEPING KTP-EL”

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan 8.330 keping KTP-el yang rusak dan invalid oleh Disdukcapil Kabupaten Natuna. (Foto : Bernard Simatupang)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Disduk Natuna Musnahkan “8.330 KEPING KTP-EL”

SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna, memusnahkan 8.330 keping KTP-el yang rusak dan invalid, bertempat di belakang Kantor Disdukcapil Natuna, Jumat, (14/12/2018), siang.

Kepala Disdukcapil Natuna, Ilham Kauli, didampingi Kabid Pol-PP Natuna, Zainal Abidin, langsung memusnahkan KTP-el yang rusak tersebut dengan cara membakar.

Pemusnahan tersebut disaksikan beberapa orang Staf Kantor Disdukcapil, Anggota Satpol PP, beberapa orang masyarakat dan para awak media yang hadir.

Dalam kesempatan tersebut, Ilham Kauli, menyampaikan, pemusnahan ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor 470.13/11176/SJ, tentang Penatausahaan KTP-el yang rusak atau invalid yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Dikatakannya, tujuan pemusnahan ini yaitu dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid tersebut dari orang-orang tidak bertanggung jawab.

“Kita baru saja dapat surat edaran untuk pemusnahan KTP-el yang invalid ini, dari Kemendagri tadi pagi,” ujar Ilham Kauli, di lokasi pemusnahan.

“Dari 8.330 keping KTP-el yang akan dimusnahkan, ini belum seluruhnya, karena ini merupakan pemusnahan tahap pertama, untuk selanjutnya akan ada pemusnahan tahap kedua,” pungkasnya. (nard)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100