GESER UNTUK BACA BERITA
OPINI

OPINI : Badanku Besar “MEMBAWA MAUT”

×

OPINI : Badanku Besar “MEMBAWA MAUT”

Sebarkan artikel ini

OLEH : DIAN FADILLAH, S.Sos

PEMERHATI JALAN-JALAN
(WAKIL KETUA DEKOPINWIL KEPRI)

SIJORI KEPRI — Tanaman dan pepohonan merupakan pemandangan yang indah untuk dilihat. Apakah itu pemandangan yang berasal dari bunga, pohon dan benda sekitar kita. Terkhusus untuk Pohon merupakan bentuk pemandangan yang perlu diperhatikan secara seksama sekaligus hati-hati, terutama apalagi pohon itu sudah berusia lebih tua dari umur manusia.

Untuk pohon yang kecil akan mendatangkan faedah dan kegunaan bagi pemilik ataupun bagi yang berlalu lalang (sambil berkendaraan atau jalan kaki), akan tetapi lain halnya apabila besar dan membesar tentunya membahayakan bagi semua. Bagaimanakah dengan situasi pohon seperti itu ? Apakah boleh ditebang atau apakah hanya dibiarkan saja ?

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui Perda di DKI Jakarta, bahwa apabila kita Menebang Pohon Tua di Jakarta bisa dibui selama 30 Hari. Wow…Terus bagaimana dengan kecemasan dengan pohon yang ada disekitar kita, karena takut tertimpa pohon tua yang tumbuh di jalanan tanpa melihat pohon yang ada di depan rumah ataupun di pinggiran jalan raya ? Bagaimana dengan keinginan kita dengan dasar demi alasan keselamatan, tentunya saya, anda dan siapa saja akan berfikir berulang kali untuk melakukan itu.

Menebang pohon khusus untuk wilayah DKI Jakarta, tidak semudah yang diperkirakan banyak orang. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007, mengenai Ketertiban Umum, mengatur tentang penebangan pohon yang berfungsi sebagai peneduh jalan harus dilakukan dengan seizin Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Apabila penebangan dilakukan tanpa izin maka bisa dikenai sanksi penjara selama 30 hari hingga 6 bulan (denda sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp50 juta), sementara sampai saat ini di Jakarta saja sekurangnya terdapat 21 ribu pohon tua yang tersebar di berbagai wilayah.

Diperkirakan jumlah pohon tua yang rawan tumbang di wilayah Jakarta Barat mencapai 417 pohon. Di wilayah Jakarta Utara 393 pohon, di Jakarta Barat 306 pohon, di Jakarta Selatan 423 pohon, dan di Jakarta Timur 240 pohon. Jumlah ini terus meningkat karena semakin banyak pohon yang melapuk akibat kurang perawatan atau terserang hama dan penyakit sehingga keropos.

Selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanam pohon yang tergolong cepat tumbuh, seperti angsana. Jati, dan aru. Pohon-pohon itu mudah sekali rusak karena jenis kayunya tidak terlalu kuat. Tak heran pohon-pohon ini mudah sekali tumbang dan tetap masyarakatlah yang akan menjadi korbannya.

Apabila ditinjau lebih lanjut tentang Izin Penebangan Pohon yang disampaikan, bahwa Izin merupakan salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam
hukum administrasi. Pemerintahan menggunakan ijin sebagai sarana yuridis untuk
mengemudikan tingkah laku warga masyarakatnya. Izin juga merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan perundangan. Dengan memberi izin, penguasa memperkenankan orang yang memohonnya untuk melakukan tindakan. Izin adalah bahwa suatu tindakan dilarang, terkecuali diperkenankan dengan suatu tujuan.

Kita lihat di daerah kita, bahwa semua orang pasti tahu apa arti pentingnya pohon bagi dunia dan bagi kehidupan kita, akan tetapi berapa banyak orang yang sadar apa sebenarnya arti pohon bagi kehidupan kita?

Memberi oksigen, mencegah banjir, mencegah longsor dan sebagainya, itu sering terdengar dalam debat-debat dimanapun itu. Faktanya, saat semua tahu pohon itu pemberi oksigen bagi kita, masih banyak juga yang menebangnya. Kita semua tahu bahwa pohon dapat mencegah banjir, tetapi masih banyak juga pohon yang tanpa diketahui terlihat dan mengalir di sungai-sungai, tanpa tahu siapa empunya. Semua kita juga tahu bahwa pohon bisa mencegah longsor, akan tetapi masih banyak juga yang tidak perduli terhadap kegunaan pohon di pinggiran sungai dan tebing.

Secara struktur dasar bahwa Pohon itu terdiri dari batang pohon, yang artinya adalah bagian pohon dimulai dari pangkal akar sampai ke bagian bebas cabang. Menurut botani, batang termasuk pula cabang dan ranting. Batang berfungsi sebagai tempat tumbuh cabang dan ranting tunas, serta daun. Batang juga berfungsi sebagai lalu lintas bahan makanan dari akar ke daun melalui kulit dalam, dan sebagai penyimpan bahan makanan cadangan.

Untuk bagian batang pohon dan berguna sebagai arti penting pohon bagi kehidupan diantaranya, bagian pangkal umumnya tak bermata kayu, digunakan untuk kayu bangunan, bagian tengah dan ujung memiliki mata kayu, digunakan untuk industri kayu atau pabrik kertas, papan buatan dan, lain-lain. Bagian percabangan dikhususkan untuk industri kayu, dan bagian cabang dan ranting dimanfaatkan untuk kayu bakar. Pohon itu juga terdiri dari kulit batang, yaitu kulit yang terdapat pada bagian terluar batang pohon, bagian terdalam dan sebagainya.

Penebangan adalah perbuatan menebang atau memotong pohon dengan cara apapun yang dapat mengakibatkan pohon tersebut rusak atau mati. Mungkin kita belum mengerti sepenuhnya kegunaan pohon dalam kehidupan kita dapat memahami batasan umumnya, sehingga mencegah terjadinya erosi.

Selain itu, perakaran pohon aren cukup dalam dan melebar, sehingga sangat bermanfaat untuk mengikat partikel-partikel tanah. Hal tersebut dapat mencegah terjadinya erosi dan tanah longsor yang secara periodik menjaga keberlanjutan kesuburan tanah. Yang kita pikirkan adalah eksploitasi besar-besaran oleh masyarakat melalui penebangan untuk mengambil pati pohon ini.

Ingatlah….semua, bahwa Sebelum tahun 2000, hutan Indonesia dianggap paru-paru dunia, karena hutannya masih banyak. Konon, lebih dari 67% hutan dunia itu telah berada di wilayah Indonesia. Namun, karena ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab, maka hutan Indonesia banyak dihilangkan dalam kurun waktu yang begitu singkat. Padahal kalau dilihat dari bahayanya adalah timbulnya korban akibat tertimpa ranting pohon. Karena pohon yang ditebang itu sudah cukup tua. Terkadang Daunnya pun hampir tidak ada, sehingga ditebang agar tidak tumbang mengenai orang.

Memang kita perlu melakukan perawatan agar tidak memakan korban lagi. Untuk pohon yang masih hijau tapi sudah tua, akan dipangkas dahannya. Sedangkan pohon yang tidak hijau lagi, akan ditebang dan menggantinya dengan pohon yang baru seperti peremajaan pohon. Hal seperti itulah yang harus dilakukan dan yang mendapat respon yang baik dari masyarakat Apakah yang harus kita lakukan untuk mengantisipasi kecelakaan, karena ditimpa pohon atau meninggal ?

Pemerintah sudah membuat payung hukum yang jelas demi kepentingan masyarakat. Penegak hukum pun jelas dalam mengambil tindakan. Sehingga masyarakat lebih leluasa melakukan aktivitas tanpa harus was-was takut dengan lingkungan sekitarnya.

Nah, sekarang bagaimana dengan kehidupan pohon di tengah-tengah masyarakat di daerah kita Provinsi Kepri. Pemerintah daerah melalui dinas terkait memang sudah melakukan pemotongan pohon-pohon yang rawan berdampak maut secara bertahap. Akan tetapi, cuaca ekstrim juga dapat memberikan potensi bahaya setiap saat.

Memang patroli yang dilakukan haruslah sekaligus memperhatikan lingkungan di sekitar kita, apakah pohon-pohon yang tumbuh di jalan sudah dapat disimpulkan kekohonnya, kebutuhannya ataupun tingkat keselamatanya bagi masyarakat, agar tidak membawa maut bagi orang-orang yang dicintai. Jangan sampai pohon yang berbadan besar akan membuat masalah yang berkepanjangan untuk keselamatan masyarakat secara berlanjut, sehingga kita perlu berkata untuk Jujur bertutur dan bijak bertindak serta berbudi pekerti yang luhur. ***

OPINI : Badanku Besar MEMBAWA MAUT

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100