GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Kronoligis Kejadian Pemerkosaan dan Pencurian di Batam Kota

×

Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Kronoligis Kejadian Pemerkosaan dan Pencurian di Batam Kota

Sebarkan artikel ini
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Kronoligis Kejadian Pemerkosaan dan Pencurian di Batam Kota
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Kronoligis Kejadian Pemerkosaan dan Pencurian di Batam Kota. (Foto : Ist)

BATAM โ€“ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Batam Kota di Mapolresta Barelang, Selasa (19/8/2025).

Seorang pemuda berinisial SR (19) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindak kejahatan terhadap seorang karyawati swasta berinisial C.A. (21).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, menyebutkan pelaku dijerat Pasal 285 jo Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kronologis Kejadian

Awalnya, korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi TikTok pada 5 Agustus 2025. Setelah intens berkomunikasi, pada 10 Agustus 2025 pelaku mengajak korban untuk tinggal bersama.

Namun, hubungan tersebut berujung cekcok. Pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di kos korban kawasan Puri Mas II, Batam Kota, pelaku marah hingga menarik tangan korban, menjatuhkannya ke kasur, lalu mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri.

Saat korban tersadar, ia mendapati bercak darah di sprei dan merasakan sakit di tubuhnya.

Tidak hanya melakukan pemerkosaan, pelaku juga merampas barang berharga milik korban berupa iPhone 12 Pro warna putih dan uang tunai Rp300 ribu. Kerugian korban ditaksir Rp5,8 juta.

Penangkapan di Pasar Jodoh

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota. Unit Opsnal Polsek bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat, hingga akhirnya berhasil mengamankan SR di kawasan Lubuk Baja, Pasar Jodoh.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa iPhone 12 Pro milik korban serta pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian.

Kompol Debby menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tindak pidana terhadap perempuan.

โ€œKami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Polresta Barelang,โ€ tegasnya.

Ia juga mengingatkan warga untuk berhati-hati menggunakan media sosial.

โ€œJangan mudah percaya pada janji manis atau ajakan mencurigakan dari orang yang baru dikenal secara daring. Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bersama,โ€ ujarnya.

Polresta Barelang berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

โ€œSegera laporkan setiap tindak pidana atau hal yang mencurigakan agar dapat kami tindaklanjuti dengan cepat,โ€ pungkas Kompol Debby. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100