BATAMHEADLINEHUKRIMPOLRI

Pemecatan Tidak Hormat: Kasat Narkoba Polresta Barelang dan Dua Anggota Lainnya Dipecat Usai Tilep 1 Kilogram Sabu

×

Pemecatan Tidak Hormat: Kasat Narkoba Polresta Barelang dan Dua Anggota Lainnya Dipecat Usai Tilep 1 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Jozua Mamoto. (Foto : Polri)

BATAM – Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) SN, resmi dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menyelewengkan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram sabu. Pemecatan ini juga menimpa dua anggotanya, yaitu Iptu SP dan Ipda FA.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Jozua Mamoto, usai melakukan kunjungan ke Kantor Polda Kepulauan Riau pada Kamis, 5 September 2024. Benny menyebut, Kompolnas telah meminta klarifikasi terkait kasus ini sejak pertama kali mencuat di media massa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan keterangan dari Kabidpropam dan Direktur Narkoba Polda Kepri, kasus penyunatan barang bukti narkoba ini telah ditangani baik secara etik maupun pidana. “Putusan sidang etik adalah PTDH,” kata Benny kepada awak media. Meskipun demikian, ketiga polisi yang dipecat tersebut telah mengajukan banding.

Kompolnas memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polda Kepri dalam menjatuhkan putusan PTDH terhadap tiga perwira tersebut. “Diharapkan ini menjadi pelajaran bagi anggota lain agar tidak bermain-main dengan narkoba,” ujarnya.

Selain ketiga perwira yang sudah dipecat, tujuh anggota lain yang diduga terlibat dalam kasus ini sedang menjalani proses sidang kode etik. Benny menyatakan bahwa setelah sidang etik selesai, proses penyidikan pidana terhadap ketiga perwira tersebut juga akan berjalan.

“Pemeriksaan telah dilakukan, dan kasus ini mendapat perhatian serius dari Bareskrim, termasuk Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ungkap Benny. Kompolnas mendorong agar pembuktian dilakukan secara optimal, sehingga hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal.

“Tidak ada faktor yang meringankan dalam kasus ini, justru banyak faktor yang memberatkan, mengingat para pelaku adalah aparat yang seharusnya memberantas narkoba, bukan malah melanggar hukum,” tegas Benny.

Benny juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang diambil oleh para personel polisi tersebut dijual kepada pihak yang mengetahui nilai barang tersebut. “Barang tersebut dijual kepada pihak yang sudah tahu apa itu,” ujarnya.

Kompolnas berkomitmen untuk terus mengawal jalannya sidang terhadap 10 personel yang terlibat dalam kasus ini. “Mari kita kawal bersama-sama, kami akan terus memantau agar kasus ini ditangani dengan profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengikuti proses persidangan nantinya,” pungkas Benny. ***

banner 200x200
Follow