TANJUNG PINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak tahun 2024.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
PKPU Nomor 10 Tahun 2024 (PDF) Dibawah Ini:
Jika tidak dapat menampilkan file dalam bentuk format PDF diatas, silahkan download DISINI
(Rans)














