TANJUNGPINANG (SK) — DPRD Provinsi Kepri menunda penandatangan Mou Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Penundaan ini dilakukan setelah Pemerintah Pusat setuju untuk menghapus hutang PDAM sebesar Rp 22 miliar.
“Pemerintah setuju menghapus hutang (PDAM) kita dengan memberikan hibah sebesar Rp 22 miliar. Bisa kita sebut non riil lah, karena uang itu nanti dimasukkan ke APBD-P kita dan kita lanjutkan untuk membayar hutang kita ke Pemerintah pusat,” kata Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, saat membuka Paripurna, Selasa, (27/09/2016).
“Anggaran itu akan diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemprov Kepri, Jumat, (29/09/2016) mendatang, di Departemen Keuangan. Saya dan pak Gubernur akan ke Jakarta untuk menerima dana hibah itu,” sambung pentolan PDIP Kepri ini.
Sebenarnya, kata Jumaga, hutang itu sendiri terhitung sejak tahun 1989 saat PDAM Kepri masih di kelola Pemprov Riau. Kemudian PDAM berusaha untuk membayar hutang itu dengan melakukan beberapa kebijakan, seperti restrukturasi, penghapusan bunga, serta pembayaran uang pokok dan lain-lain.
Selanjutnya PDAM Tirta Kepri juga telah mencoba mencicil hutang tersebut sebanyak Rp 2 miliar pada tahun 2010 lalu. Namun, sisa hutang tersebut masih membebani PDAM untuk melakukan pembenahan.
“Jadi pemberian dana hibah dari Pemerintah Pusat ini menjadi angin segar bagi PDAM Kepri untuk kedepannya,” ujar Jumaga. (SK-MU/C)







