GESER UNTUK BACA BERITA
POLITIKTANJUNG PINANG

Lahan PT Penuin Ternyata “BUKAN LAHAN MANGROVE DAN LINDUNG”

×

Lahan PT Penuin Ternyata “BUKAN LAHAN MANGROVE DAN LINDUNG”

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Tanjungpinang Ade Angga didampingi Asyhadi Selayar, memimpin RDP dengan nelayan Tanjung Unggat. (Foto : Munsyi Bagus Utama/Untung)
– Ini Pernyataan Dinas-Dinas Terkait.
– RDP Nelayan Tanjung Unggat dengan DPRD Kota Tanjungpinang.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Kawasan PT Penuin yang berada di areal Kelurahan Tanjung Unggat, belakangan ini menjadi perbincangan hangat, dimana beberapa kalangan menganggap kawasan itu adalah kawasan hutan lindung dan mangrove yang tidak boleh di tebang mulai nampak titik terangnya. Ini terungkap pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) nelayan Tanjung Unggat dengan Anggota DPRD Komisi II yang rapatnya dipimpin Ade Angga didampingi Asyhadi Selayar, di ruang rapat Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu, (15/03/2017).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pada rapat itu setelah mendengarkan tuntuan nelayan atas hak-hak nya dan memprotes penebangan hutan di wilayah PT Penuin yang dianggap hutan mangrove, Ade Angga mempersilahkan dari dinas Lingkungan Hidup. Karena Kepala Dinas (Kadis) sedang bertugas di Palembang di wakili Kabid Tata Lingkungan, Desriati.

“PT Penuin memiliki Amdal/SK kelayakan Lingkungan No.2550 tgl 20 Desember 2016. Penuin dalam Amdalnya itu , 32,2 Ha, untuk lokasi mangrove masuk wilayah kajiannya. kalau berdasarkan Amdalnya memang di timbun,” katanya Desriati menjelaskan.

Amdal, lanjut Desriati, harus konsultasi publik, yakni pengusaha bertemu dengan masyarakat untuk menjelaskan rencana kegiatannya yang akan memberikan dampak. Itu sudah dilakukan di kelurahan Tanjung Unggat. Kemarin imbuhnya, pihak dinas juga dapat undangannya dari Provinsi. Saat konsultasi publik tersebut ditetapkan oleh masyarakat, siapa perwakilannya yang mengikuti secara terus menerus untuk pembahasan amdalnya. Tahapan-tahapan lanjutnya lagi, yang dilakukan sudah dilakukan, baik masukan dari daerah maupun tim teknisnya.

“Saat konsultasi publik keresahan masyarakat saya yakin sudah terakomodir, yakni masyarakat menyampaikan keresahannya, pengusaha menyampaikan rencananya, dan pengusaha menyampaikan apa potensi dampaknya. Namun apabila itu belum terjadi, bukan berarti masyarakat tidak bisa menyampaikan keresahan tersebut,” terangnya.

Kemudian dari perwakilan Bapedal Tanjungpinang Kota, mengatakan Kawasan tersebut tidak termasuk hutan. Kementrian kehutanan tidak mengakui disitu ada kawasan hutan, walau ada manggrov itu adalah Areal Penggunaan Lain (APL).

“Jadi ini singkron dengan RTRW kita yang menyatakan disitu kawasan permukiman berkepadatan tinggi dan ada rencana reklamasi. Secara peraturan yang ada tidak menyalahi,” katanya.

Tahun 2017 ini, Januari telah terbit Perda No.1 tahun 2017, tentang RT/RW Provinsi, jadi karena kewenangan 0 s/d 12 mil sudah berada di Provinsi menurut UU No. 23 tahun 2014. Jika ada perbedaan luasan reklamasi antara RTRW Kota Tanjungpinang dengan RTRW Provinsi, maka sesuai dengan kewenangannya mengacu ke RTRW Provinsi,” kata Perwakilan Bapedal itu.

Ditampat yang sama, Lurah Tanjung Unggat, Said Fatahillah, S. Sos mengatakan, PT Penuin selama ini belum ada melakukan kegiatan apapun, kecuali masyarakat. Karena ada info PT Penuin ingin membangun, jadi bagi masyarakan yang ingin lahannya dibebaskan, Penuin akan mengganti rugi.

“Jadi masyarakat menebas sendiri dari info Ibu RW disitu dan masyarakat. Sementara Info dari Humas Penuin, mereka belum ada melakukan kegiatan apapun, kecuali sekarang sedang proses izin kegiatan reklamasi,” pungkasnya.

Sementara dari Dinas Perizinan, Harmalis mengatakan, aturan yang baru sekarang sudah banyak kewenangan yang berpindah ke Provinsi, apakah reklamasi, atau amdalnya, tapi ada hubungan kerjanya dengan Kota. Saya berterimakasih kepada nelayan yang menyampaikan aspirasinya. Kalau ada kecemasan itu wajar.

“Saya menelepon ke Humas PT Penuin, bertanya siapa yang menebang, jawab humasnya itu masyarakat, sama seperti yang disampaikan Pak Lurah. Kemudian saya bertanya ke staf saya, katanya itu tidak kawasan hutan ataupun lindung,” jelas Harmalis.

“Kalau saya menyimak dari tuntutan masyarakat,” lanjut Harmalis tadi, sebenarnya tidak terlalu sulit, ketemukan nelayan dengan pengusaha.

“Ini solusi menurut saya, tinggal lagi bagaimana kita dari bapak-bapak di Dewan, memfasilitasi bisa ketemu masyarakat dengan pengusaha. Apa sih maunya masyarakat. Saya rasa tidak terlalu rumit, selagi kita berfikir secara jernih, hati lapang dan kepala dingin,” tutupnya.

Selain itu, Idham (ketua RW) menjelaskan, masalah tuntun nelayan kepada perusahaan selain PT Penuin, yakni yang dimiliki Bandi, yang sudah melakukan penimbunan, bahwa pihaknya sudah mengadakan rapat jauh-jauh hari yaitu pada 05 Februari 2017, untuk memenuhi hak-hak nelayan, sebelum rentetan unjuk rasa yang dilakukan nelayan beberapa kali ini, dimana nelayan ingin bertemu dengan pengusaha.

“Dari Pak Bandi sudah mengapresiasi untuk mengadakan pertemuan, tapi dengan syarat nelayan harus punya kartu nelayan dan KK. Kalau sudah terkumpul semuanya, pihak pengusaha siap kumpul bersama,” terangnya.

Diakhir RDP, Asyhadi Selayar, menyimpulkan tuntukan masyarakan ini adalah bagaimana mereka tetap menjadi nelayan. Ketika di reklamasi, lanjutnya tempat mereka mencari ikan itu tentu akan berkurang.

“Jadi bagaimana kita menjadikan mereka menjadi nelayan budi daya, itu solusinya dari Pemerintah Kota. Ini adalah konsekwensi yang diterima terhadap kegiatan pengusaha. Namun syarat reklamasi adanya dam dahulu, berdasarkan Permen- KP No.17 Tahun 2013. yang terjadi sekarang ini adalah belum di dam sudah dilakukan penimbunan. Ini tugas pak Irianto, sebagai Kepala Satpol PP dan tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan,” tuturnya.

Kemudian rapat ditutup Ade Angga, dengan berjanji akan menjadwalkan petemuan nelayan dengan pengusaha, baik PT Penuin maupun Perusahaan yang dimilik Pengusaha Bandi (yang sudah melakukan penimbunan, Red).

Pada peertemuan itu hadir juga Camat Bukit Bestari Faisal Pahlevi, dari PU, Amrialis, dan Ahadi. (SK-MU)

RDP turut dihadiri Irianto KaSatPol PP dan Harmalis

RDP turut dihadiri Camat Bukit Bestari Faisal Pahlevi dan Lurah Tanjung Unggat

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100