GESER UNTUK BACA BERITA
POLITIKTANJUNG PINANG

DPRD dan Pemko Tanjungpinang “SEPAKATI 11 PROPEMPERDA”

×

DPRD dan Pemko Tanjungpinang “SEPAKATI 11 PROPEMPERDA”

Sebarkan artikel ini
Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani, menyerahkan Hasil Kesepakatan Bersama, 11 Propemperda kepada Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul. (Foto : Humas DPRD Tanjungpinang)

Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani, didampingi Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul dan Kabag Adm dan Kesekre DPRD Kota Tanjungpinang, Yuswadinata, menandatangani Kesepakatan 11 Propemperda.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
– Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — DPRD Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kota Tanjungpinang menyepakati 11 Rencana Peraturan Daerah (Ranperda), yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Kesepakatan 11 Propemperda yang diusulkan itu, ditandatangani oleh Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani, sekagus memimpin rapat dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul, yang mewakili Pemko Tanjungpinang, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Senin, (27/03/2017).

Dari 11 Propemperda yang diusulkan itu, 3 (tiga) diantaranya inisiatif DPRD, sedangkan 8 Ranperda lagi diusulkan Pemko Tanjungpinang, seperti yang disampaikan Kepala Bagian Administrasi dan Kesekretariatan DPRD Kota Tanjungpinang, Yuswadinata, mewakili Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang.

“Tiga Ranperda yang merupakan inisiarif DPRD itu diantaranaya ialah Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda Zakat dan Ranperda Kawasan Bebas Asap Rokok,” ujarnya

Sehingga, sambung Yuswadinata, keseluruhan jumlah menjadi 11 (Sebelas) Propemperda, yang akan disampaikan kepada oleh Eksekutif dan DPRD kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Adapun terkait Propemperda yang menjadi skala prioritas tahap pertama dalam hal menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagaimana diamanatkan didalam Pasal 249 dan Pasal 250, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun inti dari Pasal tersebut, kata Yuswadinata, bahwa pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan dari Presiden yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, untuk itu dilimpahkan sebagaian kewenangan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, pada tahun 2016 ada tiga Keputusan Menteri tentang pembatalan beberapa ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang, diantaranya :

– Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34.8668 Tahun 2016, tentang Pembatalan beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2010, tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

– Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 188.34.8873 Tahun 2016, tentang Pembatalan beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012, tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

– Dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34.5305 Tahun 2016, tentang Pembatalan beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012, tentang Retribusi Jasa Umum.

Selanjutnya, Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul, menyampaikan, 8 (delapan) Propemperda yang merupakan usulan dari Pemko Tanjungpinang, seperti yang disampaikan Walikota Tanjungpinang, melalui Wawako Tanjungpinang, Syahrul, terdiri dari 3 (tiga) Ranperda wajib, 3 (tiga) Ranperda perubahan dan 2 (dua) Ranperda baru, antara lain :

1. Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2018.
2. Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2016.
3. Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Tanjungpinang Tahun 2017.
4. Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang No.9 Tahun 2010, tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
5. Ranperda Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2012, tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
6. Ranperda Perubahan Kedua atas Perda No.5 Tahun 2012, tentang Retribusi Jasa Umum.
7. Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
8. Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

“Ranperda wajib merupakan Ranperda yang krusial dalam menangani keuangan daerah sebagai bentuk komitmen dan pertanggujawaban Pemda dan penglolaan keuangan, dalam rangka mewujudkan pembangunan dan peningkatan kemakmuran, sehingga lebih besifat terbuka,” ujar Syahrul.

Kemudian lanjut Syahrul, Ranperda perubahan dikarenakan keluarnya KepMen sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 249 dan Pasal 250 UU.No. 23 Tahun 2014, tentang pembuatan Perda Kabupatan/Kota menjadi kewenangan Presiden yang membatalkan Perda. Untuk itu, dilimpahkan sebagian kewenangan tersebut kepada Mendagri dan Gubernur sebagai perpanjangan tangan pusat.

“Sedangkan Ranperda baru, yaitu RDTR karena pemanfaatan lahan menjadi terbatas, dan Pencegahan dan penannggulangan bahaya kebakaran, karena padatnya pemukiman,” tutupnya.

Berikut ini disampaikan 11 Propemperda yang telah disepakati bersama, antara DPRD Kota Tanjungpinang dan Pemko Tanjungpinang, dimana Propemperda No 1 hingga 3 diusulkan DPRD Tanjungpinang dan No 4 hingga 11, yang diusulkan Pemerintah Kota Tanjungpinang, antara lain :

1. Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
2. Ranperda Zakat.
3. Ranperda Kawasan Bebas Asap Rokok.
4. Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2018.
5. Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2016.
6. Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Tanjungpinang Tahun 2017.
7. Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang No.9 Tahun 2010, tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
8. Ranperda Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2012, tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
9. Ranperda Perubahan Kedua atas Perda No.5 Tahun 2012, tentang Retribusi Jasa Umum.
10. Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
11. Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.***

Oleh : Munsyi Bagus Utama
Foto : Humas DPRD Tanjungpinang

Para anggota DPRD dan Undangan, saat menghadiri Penandatanganan Kesepakatan 11 Propemperda

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100