SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — DPRD Kepri akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tara Cara/Tatib (Tata Tertib) Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) Kepri, sisa jabatan 2016-2021 menjadi Peraturan DPRD Kepri.
Keputusan itu ditetapkan setelah dievaluasi Rancangan Peraturan DPRD Kepri, Tentang Tata Cara Pemilihan Wakil Gubernur Kepri, Sisa Jabatan 2016-2021, Persetujuan Paripurna DPRD Kepri, tanggal (28/08/2017) dalam agenda laporan hasil pembahasan Pansus terhadap Rancangan Peraturan DPRD, sekaligus Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan DPRD Kepri, yang ditandatangani Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, serta dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan), Hamidi.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, mengatakan, bahwa dengan selesainya Tatib ini, maka DPRD dapat memulai proses pemilihan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan (Panlih).
“Panlih ini akan segera melakukan verifikasi berkas calon yang sudah diusulkan partai pendukung melalui Gubernur. Kita berharap agar proses pemilihan ini dapat berjalan lancar dengan terpilihnya Wagub baru,” kata Jumaga, pada Rapat Paripurna DPRD, Senin, (28/08/2017),
Lanjut Jumaga, Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan, wajib didampingi oleh seorang wakil, mengingat beratnya tugas sebagai kepala daerah.
“Beban Gubernur sangat berat, karena berhadapan dengan DPRD dan juga harus berada ditengah-tengah masyarakat. Ditengah keterbatasan itu, diperlukan peran seorang wakil Gubernur,” ujarnya.
Untuk itu, Ia meminta kepada partai pengusung, melalui Gubernur untuk segera menyampaikan nama calon. Panlih ini bertugas hingga terpilihnya Wakil Gubernur.
Ditempat yang sama, Ketua Pansus Pemilihan Wagub, Surya Makmur Nasution, mengatakan, bahwa tata tertib pemilihan ini berisi 13 BAB dan 39 Pasal.
Bab dan pasal dalam tatib ini, nantinya dijadikan acuan menjalankan pemilihan dan telah disetujui oleh Kemendagri.
“Secara umum, rumusan tatib telah sesuai dengan peraturan perundangan. Namun ada frasa dan kalimat yang harus dirubah. Pansus sudah melakukan perubahan dan harmonisasi,” kata Surya.
Salah satu pasal yang ditambah ialah mengatur soal sangsi bagi calon yang mengundurkan diri.
“Dalam pasal 35 ditambahkan pasal yang berbunyi, dalam hal salah satu Cawagub tidak hadir, harus disertai surat keterangan dari lembaga yang berwenang,” tambahnya.
Pasal berikutnya adalah jika Cawagub tidak hadir saat pemilihan, maka Cawagub dan partai pengusung akan diberi sangsi sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Untuk proses verifikasi berkas calon, Panlih akan kembali mengecek kelengkapan berkas. Jika ditemui kekurangan berkas, maka diberikan waktu selama tujuh hari melengkapinya.
Selain itu, Surya membacakan 3 (tiga) rekomendasi Pansus DPRD Kepri, yaitu segera membentuk Panlih setelah ditetapkannya Rancangan Peraturan DPRD Kepri menjadi peraturan DPRD Kepri, agar dapat melakukan sosialisasi terhadap peraturan DPRD Kepri tersebut kepada masyarakat, dan sebelum pelaksanaan hari pemilihan, agar dapat melakukan persiapan dan simulasi diantara Panlih. (SK-MU)








