GESER UNTUK BACA BERITA
POLITIKTANJUNG PINANG

Bawaslu Tanjungpinang Tertibkan 1.500 APK

×

Bawaslu Tanjungpinang Tertibkan 1.500 APK

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, KPU, serta Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan, melakukan apel bersama sebelum melakukan penertiban APK dan BK peserta Pemilu 2019. (Foto : Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Bawaslu Tanjungpinang Tertibkan 1.500 APK

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG โ€” Selama Pemilu 2019, Bawaslu Kota Tanjungpinang telah menertibkan 1.500 APK (Alat Peraga Kampanye). Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, pada saat penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) dan BK (Bahan Kampanye), di 4 Kecamatan, 18 Kelurahan se-Kota Tanjungpinang, Minggu, (14/04/2019).

“Saat ini merupakan penertiban APK yang ke 7 kali. Selama Pemilu 2019. sudah 1.500 APK yang telah ditertibkan,” ungkap Zaini.

Dikatakan Zaini lagi, dalam melakukan penertiban, Bawaslu Kota Tanjungpinang, dibantu oleh tim terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, KPU, serta Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan.

“Proses penertiban dimulai dengan apel bersama sekitar 100 personil dari seluruh jajaran dari unsur Bawaslu, Pol PP dan Kepolisian, di halaman kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, pada pukul 08.30 WIB,” ujarnya.

Meskipun berlangsung di bawah guyuran hujan sejak sekitar pukul 11 siang, namun tidak menyurutkan semangat pejuang demokrasi dalam menegakkan aturan, dalam proses penertiban APK.

“Dalam kondisi hujan, seluruh tim terus bergerak diseluruh wilayah Kota Tanjungpinang,” kata Zaini.

Proses penertiban, lanjutnya, ditargetkan selesai hingga minggu malam. Namun jika belum selesai, akan dilanjutkan hingga hari Senin (14/04/2019).

โ€œSebelum penertiban, Bawaslu Kota Tanjungpinag telah melakukan pendekatan persuasif, dengan mengirimkan surat kepada peserta Pemilu 2019, bahkan diback up dengan mengingatkan via WhatsApp Ketua, Pengurus Parpol dan Tim Kampanye, agar melakukan penertiban paling lambat Sabtu (13/04), pukul 24.00 WIB,โ€ pungkasnya. (Wak Rans/R)

SIJORIKEPRI.COM – TERVERIFIKASI DEWAN PERS

banner 728x90

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100