BATAM — Polresta Barelang berhasil melakukan penindakan terhadap 40 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan TNKB, dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Penindakan terhadap 40 unit kendaraan tersebut dilakukan saat patroli skala besar dengan tujuan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas, seperti balapan liar, C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), serta kejahatan jalanan yang dapat mengganggu kondusifitas kamtibmas, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kegiatan patroli ini dilakukan dalam 2 zona, yaitu:
- Zona 1: Mapolresta Barelang – Fly Over – Seraya Atas – SPBU Kodim – Seraya Bawah – Simpang Evitel – Jl. Imam Bonjol – Jl. Raden Patah – Mapolresta Barelang.
- Zona 2: Mapolresta Barelang – Engku Hamidah – Bundaran Madani – Lotte Mart – Bundaran BP Batam – Engku Puteri – Simpang Kara – Simpang Frengky – Simpang Kengki – Legenda Malaka – Simpang Kepri Mall – Mapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan bahwa keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas Polri semata, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua.
“Termasuk kelompok–kelompok masyarakat yang memiliki tekad dan pengabdian kepada masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Kapolresta Barelang, pada Sabtu (13/7/2024).
Kapolresta Barelang juga mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan menjaga kamtibmas yang aman di Kota Batam. Selain itu, beliau juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang mengganggu kamtibmas.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan Apel Cipta Kondisi dan antisipasi kerawanan malam minggu di wilayah hukum Polresta Barelang, masyarakat dapat lebih merasa tenang dan aman dalam menjalankan aktivitasnya di malam minggu,” pungkas Heribertus Ompusunggu. ***
(Wak Dar)