Usai mendapatkan informasi dari karyawan cucian tersebut, anggota Reskrim Polsek Tanjung Pinang Timur langsung menuju ke arah KM 16 dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, dan langsung mengamankan barang bukti berupa mobil SUZUKI/RW415F-OVER Warna biru dan membawa tersangka bersama barang bukti ke Polsek Tanjung Pinang Timur.
“Inisial tersangka adalah LN, laki-laki berusia 32 tahun, dan sudah diamankan juga barang bukti Mobil SUZUKI/RW415F-OVER. Terhadap tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara,” ujar Kapolresta.
Adapun kronologis kejadiannya, pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 13.15 WIB bertempat di cucian mobil Jalan Handjoyo Putro Km 9 Tanjung Pinang, Kecamatan Tanjung Pinang Timur.
Pelapor bersama istrinya pergi ke tempat cucian mobil di Jalan Handjoyo Putro Km 9 untuk mengambil mobil yang dititipkan di cucian pada tanggal 05 Mei 2022 lalu, yang diterima langsung oleh pemilik cucian berinisial T.
Namun setelah Mobil tersebut mau diambil oleh pemiliknya, mobil tersebut ternyata telah hilang. (R Rich)














