– Terkait PHK Karyawan PT HP.
TANJUNGPINANG (SK) — Puluhan karyawan PT Harap Panjang yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi (FSPSI) meminta Pemko Tanjungpinang maupun DPRD bertindak tegas terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 18 karyawan tanpa status yang jelas, dalam acara mediasi bersama Wakil Wali Kota (Wawako) H. Syahrul, S.Pd dan anggota Komisi ll DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (9/7/2015) pagi di Senggarang.
Pekerja meminta pemerintah untuk segera memanggil pihak perusahaan guna melakukan mediasi terkait masalah upah kerja karyawan yang belum dibayar pihak perusahaan selama 5 bulan terakhir terhitung sejak terjadinya PHK pada 27 Februari lalu.
Tak hanya itu, mereka juga meminta pihak perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), karena selama bekerja belum diberikan kepada karyawan.
Sementara itu, Wawako Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil Perusahaan PT Harap Panjang untuk dimintai keterangan guna ditindak lanjuti.
Disamping itu, anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, pihaknya juga akan melayangkan surat kepada pihak perusahaan untuk melakukan pertemuan bersama anggota DPRD Kota Tanjungpinang pada Senin nanti.
Berdasarkan informasi yang Sijori Kepri dapat dilapangan, yakni dari salah satu buruh yang ikut unjuk rasa, yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan, pada 27/2/2015 lalu, perusahaan PT Harap Panjang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada 18 karyawannya.
“Dengan alasan mereka mendaftarkan diri bergabung bersama Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI),” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan, sebelumnya puluhan pekerja telah melakukan unjuk rasa di kantor perusahaan tersebut di Jalan MT Haryono Km 3 Tanjungpinang. “Namun, perwakilan perusahaan tidak bersedia menemui mereka yang melakukan unjuk rasa,” pungkasnya. (SK-Adi)
LIPUTAN TANJUNGPINANG : AFRIADI
EDITOR : RUSMADI