MERANTI – Dalam rangka Cipkon awal Ramadhan 1445 H, Polres Kepulauan Meranti, Koramil 02 Tebing Tinggi, dan Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi dan penyerahan Surat Edaran Plt Bupati Kepulauan Meranti Nomor 400/KESRA/III/030 tentang Panduan Kegiatan Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M di Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Selasa (12/3/2024).
Dalam Surat edaran tersebut melarang tempat hiburan malam, seperti karaoke, kafe, dan pujasera yang menyediakan minuman beralkohol untuk beroperasi selama bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.
Kegiatan patroli sinergitas dan sosialisasi Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti itu dilakukan untuk memastikan bahwa pemilik tempat hiburan malam, khususnya yang menjual minuman beralkohol, telah menerima dan mengetahui pedoman pelaksanaan operasional selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2024 M.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, melalui Kabag Ops Polres, KOMPOL Yudi Setiawan, menekankan agar mematuhi Surat Edaran dan himbauan dari Bupati Kepulauan Meranti. Polres Kepulauan Meranti dan jajaran akan melakukan pengawasan dan intensifikasi operasi.
βSekali lagi saya ingatkan agar mematuhi Surat Edaran dan himbauan dari Bupati Kepulauan Meranti. Polres Kepulauan Meranti dan jajaran akan melakukan pengawasan serta tetap mengintensifkan operasi,β ujarnya.
Polres Meranti juga menghimbau agar warga tidak melakukan balapan liar, terutama dengan menggunakan knalpot Brong yang dapat mengganggu kekhusyukan menjalankan ibadah puasa. Tujuannya adalah memberikan kenyamanan kepada masyarakat Muslim di Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.
Semua kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan diharapkan dapat berjalan dengan aman dan lancar. Kegiatan berakhir sekira pukul 00.30 WIB, dan selama berlangsung, situasi di wilayah Polres Kepulauan Meranti dan jajarannya dalam keadaan aman dan terkendali.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, Kasat Samapta Polres Kepulauan Meranti, Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti, Kabid Perda Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti, dan personil Polres, Koramil 02/TT, dan Sat Pol PP. ***
(Luk)
















