Sijori Kepri, Kampar (RIAU) β 65 orang terjaring dan diberi sanksi oleh Tim Yustisi Penanganan Covid-19 di Kampar, pada Operasi Yustisi dalam rangka Penertiban Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bangkinang oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar, Kamis, (27/05/2021).
Operasi Yustisi Penertiban Protkes ini dipimpin Wakapolres Kampar, Kompol Rachmat Muchamat Salihi, didampingi Kabag Ops Polres Kampar, Kompol Hadi Purnama, dan beberapa Perwira Polres Kampar.
Juga hadir Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar, Sawir Dt Tandiko, Kasi Penyidik Satpol PP Kampar, Dedet Gunawan, Kasi Hubungan Antar Lembaga Satpol PP Kampar, Irwan Bastian dan TRC BPBD Kampar, Arie Riski.
Tim Justisi yang melaksanakan Razia Protkes ini terdiri dari Personel Polres Kampar sebanyak 25 orang, dari Kodim 0313/ KPR sebanyak 4 (empat) orang, Satpol PP Kampar 15 orang dan BPBD Kampar 5 (lima) orang.
Operasi Yustisi ini dipusatkan di Kawasan Plaza Bangkinang, dengan merazia setiap orang yang melintas di jalan Sisingamangaraja maupun yang keluar masuk kawasan Plaza Bangkinang yang menjadi pusat aktivitas masyarakat Kota Bangkinang ini.
Bagi masyarakat yang didapati melanggar protokol kesehatan terutama yang tidak memakai masker dilakukan pendataan, kemudian terhadap mereka dilakukan sidang ditempat oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan perangkat sidang Hakim Ketua, Ratna Dewi Dariani SH dan Panitera Nova Sianturi SH.
Tim berhasil menjaring 65 orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, terhadap mereka dilakukan sidang di tempat dengan putusan 39 orang dikenakan sanksi sosial menyapu jalan dan membersihkan lingkungan Pasar, sementara 26 orang lainnya dikenakan sanksi denda beragam dengan jumlah denda keseluruhan sebesar Rp 689 ribu.
Terhadap para pelanggar yang telah diberikan sanksi ini juga diminta agar selanjutnya dapat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kegiatan Operasi Yustisi penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bangkinang ini berakhir sekira pukul 11.30 WIB, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.
Wakapolres Kampar, Kompol Rachmad Muchamad Salihi, saat dijumpai dilokasi kegiatan menyampaikan, bahwa Operasi Yustisi ini digelar untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kampar.
βOperasi Justisi ini akan terus digelar hingga meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,β jelasnya. (PAR)








