GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
KEPRITANJUNG PINANG

Ribuan Barang Tegahan Senilai Rp 2,5 Miliar Dimusnahkan di Tanjung Pinang

×

Ribuan Barang Tegahan Senilai Rp 2,5 Miliar Dimusnahkan di Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Ribuan Barang Tegahan Senilai Rp 2,5 Miliar Dimusnahkan di Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang —  Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Danyon Marhanlan) IV Tanjung Pinang, dalam hal ini diwakili Pasminlog Yonmarhanlan IV Tanjung Pinang, Lettu Marinir Teuku Adriansyah, menyaksikan pemusnahan ribuan barang Tipe Madya Pabean Tegahan 2020-2021, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, Jalan Ganet Kota Tanjung Pinang, Selasa, 14 Juni 2022. 

Dari laman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), bahwa ribuan barang tegahan 2020-2021 ini dengan nilai sebesar Rp 2,5 miliar lebih.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala KPPBC TMP B Tanjung Pinang, Tri Hartana, mengatakan, sebagai salah satu unit instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan berbagai tugas dan fungsi baik pengawasan maupun pelayanan di bidang Kepabeanan dan Cukai, dalam rangka pencapaian target dan kinerja organisasi.

BACA JUGA :  Kepri Ajukan Rp 16,2 Triliun di Musrenbang Nasional

“Dalam pelaksanaan pengawasan di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Tanjung Pinang selama tahun 2020 sampai 2021, KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Pinang berhasil melakukan penindakan terhadap hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol dan selain barang kena cukai (non-BKC), seperti makanan, pakaian, kosmetik, sepatu, handphone dan aksesorisnya yang tidak dipenuhi atas kewajiban kepabeanannya,” kata Tri Hartana.

BACA JUGA :  Investor Manfaatkan “IZIN INVESTASI” i23j di Batam

Penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

Dengan menetapkannya sebagai Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Sementara itu, Danyon Marhanlan IV Tanjung Pinang, Letkol Marinir Kemal Mahdar, melalui Pasminlog Yonmarhanlan IV Tanjung Pinang, Lettu Marinir Teuku Adriansyah, mengatakan, bahwa langkah pemusnahan tersebut menjadi tindak lanjut dari penanganan barang-barang ilegal eks penindakan kepabeanan dan cukai, pemusnahan merupakan langkah pengamanan negara dari barang-barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan. 

BACA JUGA :  Pilkada Tanjungpinang “BERLANGSUNG DAMAI dan KONDUSIF”

Yonmarhanlan IV Tanjung Pinang selama ini bersinergi dengan instansi terkait, dalam hal ini sebagai unsur pendukung dalam pelaksanaan tugas Bea Cukai saat di lapangan, mendukung sepenuhnya langkah-langkah KPPBC dalam melaksanakan tugas. 

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera pada pelaku, serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujarnya. (Wak Dar)