– Tunda Kegiatan dan Efisiensi Anggaran
LINGGA (SK) — Beberapa kegiatan akan ditunda pelaksanaannya, hal itu guna melakukan Efisiensi Anggaran APBD tahun 2015 ini, seperti yang tertuang dalam surat edaran Sekda Kabupaten Lingga Nomor 050.13/BPPD/SETDA/V/303 (25/5/2015), sesuai dengan surat Bupati Lingga Nomor 050.13/SETDA/246 (28/4/2015).
Dalam surat edaran Sekda tersebut berisi 12 poin kegiatan yang akan ditunda kegiatannya, yakni, Menunda kegiatan yang bukan urusan wajib setiap SKPD di Kabupaten Lingga, selain itu semua SKPD diwajibkan untuk melakukan Efisiensi anggaran dengan antara lain, mengurangi tenaga harian lepas, Menunda pembayaran Tunjangan Daerah bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama tujuh bulan mulai Juni hingga Desember 2015.
Berikutnya, menunda serta melakukan efisiensi kegiatan belanja tidak langsung tahun 2015, serta efisiensi anggaran rutin operasional kantor pada Triwulan III dan IV, dan juga mengurangi jumlah pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) dan hanya memprioritaskan pada kegiatan operasional saja, Mengurangi atau efisiensi anggaran kegiatan pendamping SKPD atau pegawai non PNS pada kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kegiatan Pengentasan Kemiskinan (Taskin).
Seterusnya, Melakukan Efisiensi anggaran STQ tingkat Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepri yang sudah berlangsung, Mengurangi Dana Upah honorer tambahan bagi PNS dan Banpol PP (Anggota Satpol PP) yang berlaku mulai Juni tahun 2015. Mengurangi dan menunda kegiatan pembinaan kemasyarakat disemua Kecamatan di Kabupaten Lingga.
Pada point ke 11 surat edaran Sekda tersebut, menerangkan beberapa anggaran yang boleh berjalan namun tetap dilakukan Efisiensi, yakni, kegiatan Pendidikan, Kesehatan, Keagamaan, Informasi masyarakat dan pemerintah, pengentasan kemiskinan, penyediaan Infrastruktur dari dana DAK, pengawasan pembangunan melalui dana Provinsi, kegiatan perencanaan dan penganggaran pembangunan tahun 2016 serta Evaluasi pelaporan tahun 2015.
Itulah poin-poin kegiatan yang ditunda pelaksanaan serta efisiensi anggaran yang tertuang dalam surat edaran Sekda Lingga, selain dari kegiatan diatas kegiatan yang lainnya, ditunda hingga bulan Desember tahun 2015 ini. (SK-Pus)
LIPUTAN LINGGA : PUSPADINTO
EDITOR : DEDI YANTO