Permintaan juga ditujukan pada Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau dan LAM Kota Tanjung Pinang. Jangan biarkan situs sejarah ini dihilangkan atau dirusak pihak tertentu. Sebenarnya, LAKRL telah menyurati Gubernur Kepulauan Riau, agar bisa bertemu dengan pengurus LAKRL. Namun hingga kini belum ada, Gubernur belum ada respon.
”Pengurus beberapa kali menghubungi beberapa pihak terkait Gubernur, namun jawabannya belum memuaskan dan sampai saat ini Gubernur seperti enggan bertemu dengan Pengurus LAKRL,” kata Said Ubaidillah.
LAKRL sangat berharap bisa bertemu dengan Gubernur dan kami ingin bicarakan hal ini baik-baik.
“Kami minta Gubernur akomodatif-lah. Beri kesempatan kepada kami, jangan masalah ini dibiarkan. Nanti jangan sampai Gubernur mendapat malu dengan hal ini,” ujarnya.
Memang masalah situs sejarah ini harus ditegaskan kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahuinya. Memang peraturan dan undang-undang situs/ cagar budaya itu ada, tapi implementasi dan sosialisasi ke masyarakat sangat berbisik kedengaran, alias tak jelas.
”Kami berharap pemerintah jangan asal slogan saja, tapi kenyataannya masyarakat dibuat bodoh dan semena-mena, yang akhirnya rakyat juga yang susah,” kata salah satu pengurus LAKRL.
“Kami bukan yang paling lurus, tapi masih suka yang lurus-lurus, dan kami bukan merasa paling benar, tapi kami masih cinta kebenaran,” katanya mengakhiri pertemuan itu. (R Rich)








