GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan di Kepri

×

Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan di Kepri

Sebarkan artikel ini
Surat dari Dinas Perhubungan Kepri. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang β€” Kembali Provinsi Kepri mengeluarkan Surat Edaran (SE) adanya persyaratan Kartu atau Sertifikat Vaksinasi Covid-19 menjadi Syarat Wajib Perjalanan Orang Keluar Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri (Kadis Perhubungan Kepri), Junaidi, mengatakan, sehubungan dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri, Nomor : 536/SET-STC19/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang ketentuan perjalanan orang ke dalam negeri ataupun Internasional menggunakan moda transportasi umum dalam rangka penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Untuk perjalanan orang dalam negeri dan internasional menggunakan moda transportasi laut, katanya, wajib melengkapi diri dengan kartu vaksinasi atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama.

β€œDengan adanya persyaratan Kartu atau Sertifikat Vaksinasi Covid-19 tersebut, maka pengujian GeNose penumpang sebelum keberangkatan ditiadakan,” kata Junaidi, kemarin.

Untuk itu, ia menghimbau operator pelabuhan, operator kapal dan agen kapal agar setiap keberangkatan penumpang mempedomani penerapan Surat Edaran tersebut. (Red)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100