Sijori Kepri, Tanjung Pinang β Kembali Provinsi Kepri mengeluarkan Surat Edaran (SE) adanya persyaratan Kartu atau Sertifikat Vaksinasi Covid-19 menjadi Syarat Wajib Perjalanan Orang Keluar Daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri (Kadis Perhubungan Kepri), Junaidi, mengatakan, sehubungan dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri, Nomor : 536/SET-STC19/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang ketentuan perjalanan orang ke dalam negeri ataupun Internasional menggunakan moda transportasi umum dalam rangka penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.
Untuk perjalanan orang dalam negeri dan internasional menggunakan moda transportasi laut, katanya, wajib melengkapi diri dengan kartu vaksinasi atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama.
βDengan adanya persyaratan Kartu atau Sertifikat Vaksinasi Covid-19 tersebut, maka pengujian GeNose penumpang sebelum keberangkatan ditiadakan,” kata Junaidi, kemarin.
Untuk itu, ia menghimbau operator pelabuhan, operator kapal dan agen kapal agar setiap keberangkatan penumpang mempedomani penerapan Surat Edaran tersebut. (Red)
















