GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Pengumuman Seleksi Calon Anggota BPSK Kota Tanjung Pinang Periode 2023-2028, Cek Disini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

×

Pengumuman Seleksi Calon Anggota BPSK Kota Tanjung Pinang Periode 2023-2028, Cek Disini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Sebarkan artikel ini
Pengumuman Seleksi Pemilihan Calon Anggota BPSK Kota Tanjung Pinang Periode 2023-2028. (Foto : Ist)

1. Daftar riwayat hidup dapat diunduh melalui link https://drive.google.com/drive/folders/1h7OUC1qbgcFToKi1uQw-Ac0iCZxHp_Ki

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

3. Foto copy ijazah yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang.

4. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas.

5. Surat berkelakuan baik dalam bentuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Kota Tanjungpinang.

6. Surat pernyataan berpengalaman di bidang Perlindungan Konsumen yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

7. Fotokopi SK pangkat terakhir dan surat rekomendasi dari pimpinan unit organisasi, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Pemerintah.

8. Surat keterangan dari kelurahan sebagai tokoh masyarakat bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen yang mewakili tokoh masyarakat.

9. Surat rekomendasi dari pimpinan LPKSM dan fotokopi Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK), bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur yang mewakili LPKSM.

10. Surat rekomendasi dari pimpinan asosiasi, perkumpulan, atau organisasi Pelaku Usaha, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Pelaku Usaha.

11. Surat pernyataan tidak menduduki jabatan pada badan publik bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen atau Pelaku Usaha yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

12. Surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

13. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 latar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar.

C. Tempat, Batas Waktu dan Cara Pendaftaran :

1. Tempat Pendaftaran :

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau dengan alamat Gedung Sultan Mahmud Riayat Syah – B1 Lt. 3 Dompak Tanjungpinang pada Sub Koordinator Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau Kantor BPSK Kota Tanjungpinang yang beralamat di Jl. DI Panjaitan KM VIII – Komplek BLK Tanjungpinang.

2. Waktu Pendaftaran :

Dimulai pada tanggal 09 sampai dengan 12 Mei 2023 pada hari kerja (Hari Senin – Kamis dari Jam 09.00 – 15.00 WIB. Hari Jum’at pada pukul 09.00 s.d 11.30 WIB).

3. Cara Pendaftaran :

a) Pelamar dapat mengambil formulir pada :

1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau Gedung Sultan Mahmud Riayat Syah – B1 Lt. 3 Dompak Tanjungpinang.

2. Kantor BPSK Kota Tanjung Pinang yang beralamat di Jl. DI Panjaitan KM VIII – Komplek BLK Tanjung Pinang.

3. Melalui link https://drive.google.com/drive/folders/1h7OUC1qbgcFToKi1uQw-Ac0iCZxHp_Ki

b) Pelamar dapat mengembalikan formulir pendaftaran kepada Tim Pemilihan dengan melampirkan dokumen persyaratan. Berkas dibuat rangkap 2 (dua). Stopmap warna merah unsur pemerintah, warna kuning unsur konsumen dan warna hijau bagi unsur pelaku usaha melalui :

1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau Gedung Sultan Mahmud Riayat Syah – B1 Lt. 3 Dompak Tanjung Pinang.

2. Kantor BPSK Kota Tanjung Pinang yang beralamat di Jl. DI Panjaitan KM VIII – Komplek BLK Tanjung Pinang.

D. Proses Seleksi :

1. Seleksi administrasi dilakukan dengan meneliti/memeriksa berkas administrasi pelamar calon Anggota BPSK, peserta yang dinyatakan lulus berkas/memenuhi persyaratan administrasi berhak mengikuti seleksi berikutnya dan Pengumuman hasil /seleksi administrasi sebagaima jadwal yang telah ditentukan.

2. Ujian seleksi terdiri dari Ujian Tertulis dan Wawancara.

3. Pengumuman hasil seleksi sebagaimana jadwal terlampir.

E. Ketentuan lain-Lain :

1. Pendaftaran tidak dipungut biaya.

2. Bagi pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR.

3. Seluruh dokumen yang telah dikirim menjadi milik tim pemilihan dan tidak dapat diminta kembali.

4. Keputusan Tim Pemilihan Keanggotaan BPSK Kota Tanjungpinang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota BPSK Tanjungpinang (Contact Person) :

a) Andry Kurniawan, ST : (HP. 08127723062)

b) Arbayati, S.IP : (HP. 081321586529)

c) Rury Kismartini, SE : (HP. 082392802939)

d) Syamsularti Almini Mulat (Atik) : (HP. 085364027480)

F. Catatan :

Apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman pemilihan keanggotaan BPSK Kota Tanjungpinang ini akan dilakukan perbaikan.

Pengumuman dan Jadwal Seleksi Calon Anggota BPSK Kota Tanjung Pinang Periode 2023 – 2028 :

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100