TANJUNG PINANG – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekda Kepri), Adi Prihantara, menerima audiensi Koordinator Kepala Bidang Pengelolaan Pengaduan Informasi Publik Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri), Rega Tadeak Hakim, di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Senin (3/2/2025).
Kunjungan ini membahas keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, yang diharapkan semakin optimal dan responsif dalam melayani masyarakat.
Rega Tadeak menyoroti bahwa pemanfaatan aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di beberapa daerah masih belum maksimal.
“Kami melihat masih ada tantangan dalam pemanfaatan aplikasi PPID. Oleh karena itu, asistensi ini menjadi momentum untuk mengidentifikasi permasalahan dan memberikan rekomendasi perbaikan layanan informasi publik yang lebih efektif,” ujarnya.
Puspen Kemendagri juga siap memberikan pendampingan teknis bagi Kepri dalam memenuhi kriteria Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025.
“Kami berharap Kepri bisa menjadi contoh keterbukaan informasi publik di tingkat nasional. Komitmen dari seluruh perangkat daerah sangat penting untuk mencapainya,” tambah Rega.
Sekda Kepri Adi Prihantara menegaskan dukungan penuh terhadap upaya Kemendagri dalam memperkuat transparansi tata kelola pemerintahan.
“Keterbukaan informasi adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan. Kami siap berbenah dan memastikan PPID bekerja optimal,” tegas Adi.
Ia berharap pendampingan dari Puspen Kemendagri dapat membantu Kepri dalam memenuhi standar keterbukaan informasi nasional.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan, menekankan pentingnya budaya keterbukaan dalam pemerintahan.
“Kami akan terus mendorong PPID agar tidak ragu menyampaikan data dan informasi yang relevan kepada masyarakat, selama tidak termasuk kategori yang dikecualikan sesuai UU No. 14 Tahun 2008,” kata Hasan.
Menurutnya, publikasi informasi yang luas akan meningkatkan kepercayaan publik dan menekan potensi korupsi.
“Transparansi adalah prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan keterbukaan, kita dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya. ***
















