GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Lawan Pemberitaan Tak Berimbang, PT MMI Tempuh Jalur Dewan Pers

×

Lawan Pemberitaan Tak Berimbang, PT MMI Tempuh Jalur Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Lawan Pemberitaan Tak Berimbang, PT MMI Tempuh Jalur Dewan Pers
Direktur PT Multi Mineral Indonesia (PT MMI), Ady Indra Pawennari. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG – Direktur PT Multi Mineral Indonesia (PT MMI), Ady Indra Pawennari, menyesalkan pemberitaan salah satu media siber yang menuduh perusahaannya tidak membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2024.

Berita tersebut tayang selama tiga hari berturut-turut, pada 21–23 Juli 2025, dan dinilai tidak berimbang serta merugikan nama baik perusahaan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Ady, pemberitaan itu tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perusahaan kami rutin membayar pajak MBLB sesuai tata cara dan prosedur yang berlaku di Kabupaten Natuna, yaitu dibayarkan setiap melakukan penjualan dengan merujuk pada laporan dari lembaga survei yang ditunjuk pemerintah,” tegas Ady, Rabu (12/8/2025).

Ady menanggapi ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar MBLB dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna tertanggal 7 Mei 2025, senilai Rp1.077.500.000, sebagai bentuk miskomunikasi.

“Itu di luar dugaan kami. Tahun 2025 kami belum melakukan penjualan, tapi tiba-tiba menerima tagihan yang belum pernah disosialisasikan. Begitu kami dijelaskan aturannya, ya kami langsung bayar koq,” ungkapnya.

Pria yang dikenal sebagai pelopor kebijakan ekspor pasir kuarsa di Indonesia ini menilai, wartawan yang memberitakan perusahaannya tidak memahami kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

“Beritanya tidak berimbang, tidak menguji informasi, mencampurkan fakta dan opini, serta mengabaikan asas praduga tak bersalah. Mestinya berita yang bisa merugikan pihak lain diverifikasi terlebih dahulu untuk menjaga akurasi dan keberimbangan,” jelas Ady, pendiri media siber pertama di Kepri pada 2001.

Ady menegaskan dirinya tidak pernah alergi terhadap pemberitaan media, sepanjang sesuai kaidah jurnalistik.

Namun, ia mengingatkan agar wartawan tetap profesional dan mematuhi aturan Dewan Pers serta UU Pers.

“Kalau pemberitaan sesuai kode etik, kami terima. Tapi jika merugikan kami, tentu Dewan Pers adalah tempat kami mengadu dan mencari keadilan,” katanya.

Sebelumnya, media siber tersebut memuat tiga judul berita yang dinilai negatif, antara lain:

  1. Kuras Kekayaan Alam Natuna PT MMI Belum Setor Pajak MBLB Tahun 2024?
  2. Kuras Kekayaan Alam Natuna, PT Multi Mineral Indonesia Pengemplang Pajak?
  3. SDA Natuna Dikuras Tapi Pajak Tidak Dibayar, PT Multi Mineral Indonesia Kebal Hukum?

Ady memastikan pihaknya sudah menempuh jalur penyelesaian melalui Dewan Pers. Ia berharap, lembaga tersebut dapat memberikan rekomendasi yang memberi efek jera kepada media yang mengabaikan kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami ingin Dewan Pers bersikap tegas, supaya tidak ada lagi media yang sembarangan memberitakan tanpa konfirmasi dan verifikasi,” tegasnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100