GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Gudang Sembako Diduga Tanpa Izin Resmi di Kota Piring Tanjungpinang Picu Perhatian, APH Diminta Bertindak

×

Gudang Sembako Diduga Tanpa Izin Resmi di Kota Piring Tanjungpinang Picu Perhatian, APH Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
Gudang Sembako Diduga Tanpa Izin Resmi di Kota Piring Tanjungpinang Picu Perhatian, APH Diminta Bertindak
Gudang Sembako Diduga Tanpa Izin Resmi di Kota Piring Tanjungpinang Picu Perhatian, APH Diminta Bertindak. (Foto : Redaksi)

TANJUNGPINANG – Aktivitas distribusi sembako berskala besar yang diduga tanpa izin resmi di kawasan Kota Piring, Kota Tanjungpinang, memicu perhatian warga dan pemerintah daerah. Operasional gudang yang berada di deretan ruko kawasan padat penduduk itu kini dalam sorotan.

Pantauan di lokasi pada Sabtu (28/2/2026), dua unit ruko tertutup tampak difungsikan sebagai tempat bongkar muat. Puluhan hingga beberapa karung sembako berisi komoditas yang diduga bawang merah dan bahan pokok lainnya terlihat tersusun di depan bangunan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebagian area tertutup terpal, sementara kendaraan niaga keluar-masuk secara berkala, terutama pada malam hingga dini hari. Aktivitas yang berlangsung senyap ini disebut sudah berjalan cukup lama.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kerap melihat pola bongkar muat yang mencurigakan.

“Kalau ada barang datang, terpal dipasang. Biasanya malam atau pagi buta. Kami tidak tahu itu gudang resmi atau tidak,” ujarnya.

Gudang tersebut berada di kawasan permukiman dan pertokoan aktif, bukan area pergudangan resmi. Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran tata ruang serta aturan distribusi dan penyimpanan bahan pangan.

Selain berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan, penyimpanan dalam jumlah besar di area padat penduduk juga dinilai rawan risiko kebakaran dan gangguan kesehatan.

Dari dokumentasi yang dihimpun, karung-karung disimpan langsung di lantai beton tanpa alas memadai, dengan ventilasi terbatas dan penutup terpal seadanya. Jika komoditas tersebut merupakan bahan pangan konsumsi, kondisi itu dinilai belum memenuhi standar penyimpanan yang layak.

Sejumlah pedagang di pasar tradisional mengakui harga bawang merah dan komoditas lain dalam beberapa pekan terakhir mengalami fluktuasi. Namun mereka mengaku tidak mengetahui sumber pasokan besar yang masuk ke wilayah tersebut.

Aktivis perlindungan konsumen mendesak Pemerintah Kota Tanjungpinang segera melakukan inspeksi mendadak. Pemeriksaan diminta mencakup legalitas usaha perdagangan, Tanda Daftar Gudang (TDG), standar penyimpanan pangan, serta dugaan praktik penimbunan.

“Jika tidak memiliki izin dan terbukti menimbun, ini bisa merugikan masyarakat luas. Pemerintah harus tegas,” kata seorang aktivis.

Menanggapi hal itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang memastikan akan melakukan pengecekan lapangan.

Kepala Disperdagin Kota Tanjungpinang, Rianny, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi, namun verifikasi tetap akan dilakukan.

“Kami akan turunkan tim untuk melakukan verifikasi. Jika benar ada aktivitas pergudangan, tentu harus dipastikan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menegaskan setiap pelaku usaha penyimpanan skala besar wajib mengantongi izin dan memenuhi standar penyimpanan, khususnya untuk komoditas pangan.

“Kalau tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan tata ruang, tentu ada sanksi. Bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga penutupan,” tegasnya.

Sementara itu, Pemko Tanjungpinang melalui pejabat bagian perekonomian menyatakan akan berkoordinasi lintas OPD untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan atau permainan harga.

“Kami tidak ingin ada spekulasi yang memicu keresahan publik. Jika ada indikasi penimbunan atau distribusi yang tidak sesuai aturan, akan kami tindak sesuai regulasi,” katanya.

Pemko memastikan hasil pengecekan lapangan akan disampaikan secara terbuka kepada publik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang terkait status perizinan lokasi tersebut. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100