JAKARTA – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 menjadi dasar pelaksanaan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah, termasuk dalam penerapan kebijakan mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Melalui regulasi tersebut, instansi pemerintah diberi kewenangan mengatur pola kerja ASN secara fleksibel sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa sistem kerja fleksibel tidak hanya berarti bekerja dari rumah. ASN juga dapat tetap bekerja dari kantor maupun dari lokasi tertentu yang ditetapkan instansi.
Selain pengaturan lokasi kerja, fleksibilitas juga dapat diterapkan melalui penyesuaian jam kerja yang lebih dinamis agar selaras dengan kebutuhan organisasi sekaligus mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga.
“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Rini Widyantini di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.
Dalam penerapannya, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pimpinan instansi memiliki kewenangan menentukan model kerja fleksibel yang paling sesuai. Namun, kebijakan tersebut tetap harus mengutamakan kelangsungan tugas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pencapaian target kinerja organisasi.
Sistem kerja fleksibel tersebut menjadi dasar bagi terbitnya Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang mengimbau instansi pemerintah memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.
Kebijakan itu juga mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) sebagai bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.
Melalui pengaturan kerja yang lebih adaptif, pemerintah berharap ASN tetap mampu menjalankan tanggung jawab sebagai pelayan publik sekaligus memenuhi perannya sebagai orang tua pada momen penting bagi anak. ***
















