GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUNKRIMINAL

Kasus Narkoba di Karimun, Tersangka RN Terancam Hukuman Mati

×

Kasus Narkoba di Karimun, Tersangka RN Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Tersangka RN dalam kasus narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polres Karimun.
Tersangka berinisial RN diamankan Satresnarkoba Polres Karimun dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika yang diungkap pada 24 Juni 2026 di Tanjung Balai Kota, Kabupaten Karimun. (Foto : Polres Karimun)

KARIMUN – Tersangka berinisial RN terancam hukuman berat setelah diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika yang diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun. Selain pidana penjara hingga seumur hidup, tersangka juga terancam pidana mati sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 24 Juni 2026. RN diamankan di salah satu hotel di kawasan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 00.05 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari pengungkapan kasus itu, Satresnarkoba Polres Karimun menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu. Sebagian barang bukti kemudian dimusnahkan dalam kegiatan yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Haris Baltasar Nasution, S.I.K., yang diwakili KBO Satresnarkoba Polres Karimun, IPTU Jackson Marpaung, S.H.

Pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), penasihat hukum, serta tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.

Dalam perkara tersebut, tersangka RN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, RN terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Polres Karimun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurut kepolisian, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan wilayah yang aman serta bebas dari narkoba. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100