KARIMUN – Pembobolan sebuah ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp210,6 juta. Peristiwa yang terjadi pada 7 Juli 2026 dini hari itu kini berhasil diungkap Polsek Kundur, Polres Karimun.
Kapolsek Kundur, AKP Sarianto SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kundur, IPDA Denny Saputra SE, menjelaskan aksi pencurian terjadi saat pemilik ruko sedang berada di luar kota.
Ketika kembali, korban mendapati kondisi kamar di dalam ruko telah berantakan. Polisi juga menemukan jendela bagian belakang dalam keadaan rusak yang diduga menjadi akses masuk para pelaku.
Setelah memeriksa seluruh ruangan, korban menyadari uang tunai sebesar Rp500 ribu serta 15.000 dolar Singapura atau sekitar Rp210,6 juta telah hilang.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kundur dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SBS alias B di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun. Saat diinterogasi, tersangka mengakui ikut melakukan pencurian tersebut.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berinisial S dan A hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran terhadap keduanya.
Selain mengungkap kasus pembobolan ruko tersebut, Polsek Kundur juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian lainnya di wilayah Gading Sari dengan mengamankan seorang tersangka berinisial J.
Dari seluruh pengungkapan perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, beberapa unit telepon genggam, serta barang pribadi lainnya.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajaran Polres Karimun akan terus menindak setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Polri berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan masih berlangsung, sementara pengejaran terhadap dua pelaku lainnya terus dilakukan. ***
















