GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUNKRIMINAL

Polisi Amankan Uang Rupiah, Dolar Singapura dan Ponsel dari Tersangka Pencurian

×

Polisi Amankan Uang Rupiah, Dolar Singapura dan Ponsel dari Tersangka Pencurian

Sebarkan artikel ini
Barang bukti pencurian Polsek Kundur berupa uang rupiah, dolar Singapura, dan telepon genggam.
Sejumlah barang bukti berupa uang rupiah, dolar Singapura, telepon genggam, dan barang pribadi diamankan Polsek Kundur dalam pengungkapan kasus pencurian di Kabupaten Karimun. (Foto : Ist)

KARIMUNPolsek Kundur, Polres Karimun, mengamankan sejumlah barang bukti setelah berhasil mengungkap tiga kasus dugaan pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Juni hingga Juli 2026. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

Kapolsek Kundur, AKP Sarianto SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kundur, IPDA Denny Saputra SE, menjelaskan barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, beberapa unit telepon genggam, serta barang pribadi lainnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Barang bukti tersebut diperoleh setelah Unit Reskrim Polsek Kundur melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kundur dan Gading Sari.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap merupakan pembobolan ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Batu Kota, yang terjadi pada 7 Juli 2026 dini hari. Dalam kasus itu, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp500 ribu dan 15.000 dolar Singapura atau sekitar Rp210,6 juta.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang tersangka berinisial SBS alias B yang kemudian berhasil diamankan di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

Selain itu, Polsek Kundur juga mengungkap dua kasus pencurian lainnya di wilayah Gading Sari. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial J yang mengakui telah mencuri sejumlah telepon genggam milik korban dengan total kerugian sekitar Rp16,5 juta.

Sementara itu, dua pelaku lain berinisial S dan A masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan hingga kini masih diburu oleh petugas.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajaran Polres Karimun akan terus menindak setiap tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Polri berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan masih terus berjalan, sementara polisi terus mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lainnya yang belum tertangkap. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100