KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 747,26 gram hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya mencegah barang haram itu kembali beredar di tengah masyarakat.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 24 Juni 2026. Acara dipimpin Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Haris Baltasar Nasution, S.I.K., yang diwakili KBO Satresnarkoba Polres Karimun, IPTU Jackson Marpaung, S.H.
Pemusnahan turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), penasihat hukum, serta tokoh masyarakat Kabupaten Karimun sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 9 paket sabu dengan berat netto 747,26 gram. Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti seberat 27,84 gram telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial RN yang diamankan di salah satu hotel di kawasan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 00.05 WIB.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati, serta denda paling banyak Rp2 miliar.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.
“Pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Berdasarkan estimasi kepolisian, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 2.241 hingga 2.989 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh tiga hingga empat orang.
Polres Karimun juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. ***
















