GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

42 dari 151 Badan Publik di Kepri Raih Predikat Informatif

×

42 dari 151 Badan Publik di Kepri Raih Predikat Informatif

Sebarkan artikel ini
42 dari 151 Badan Publik di Kepri Raih Predikat Informatif
42 dari 151 Badan Publik di Kepri Raih Predikat Informatif. (Foto : Ky)

TANJUNGPINANG – Komisi Informasi Kepulauan Riau mengungkap hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 terhadap 151 badan publik di Provinsi Kepulauan Riau.

Dari hasil evaluasi tersebut, sebanyak 42 badan publik berhasil meraih predikat informatif.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Data itu disampaikan Ketua KI Kepri Arison saat audiensi bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin, 15 Juni 2026.

Menurut Arison, evaluasi dilakukan terhadap berbagai kategori badan publik mulai dari organisasi perangkat daerah, pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal, partai politik hingga perguruan tinggi.

Meski jumlah badan publik yang informatif masih terbatas, KI Kepri melihat adanya tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Hasilnya memang belum menggembirakan, tetapi banyak badan publik yang menunjukkan tren perbaikan. Kami berharap pada Monev tahun 2026 jumlah badan publik yang informatif akan semakin bertambah,” kata Arison.

Ia menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah kendala yang memengaruhi hasil penilaian, terutama terkait pemahaman dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ).

Selain itu, keterbatasan anggaran akibat efisiensi belanja daerah membuat sosialisasi kepada badan publik belum berjalan optimal.

Meski demikian, KI Kepri tetap membuka layanan konsultasi bagi badan publik yang ingin meningkatkan kualitas keterbukaan informasi.

Arison menilai semakin banyak instansi yang mulai aktif berkonsultasi dan meminta pendampingan sebagai upaya memperbaiki layanan informasi publik mereka. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100