GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

BPK Ungkap Lima Bentuk Ketidaksesuaian dalam Belanja Perjalanan Dinas Pemprov Kepri

×

BPK Ungkap Lima Bentuk Ketidaksesuaian dalam Belanja Perjalanan Dinas Pemprov Kepri

Sebarkan artikel ini
BPK Ungkap Lima Bentuk Ketidaksesuaian dalam Belanja Perjalanan Dinas Pemprov Kepri
BPK Ungkap Lima Bentuk Ketidaksesuaian dalam Belanja Perjalanan Dinas Pemprov Kepri. (Foto : Redaksi)

TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau merinci sejumlah bentuk ketidaksesuaian dalam realisasi belanja perjalanan dinas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) yang menjadi temuan dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyebutkan sedikitnya terdapat lima bentuk ketidaksesuaian yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada 24 perangkat daerah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketidaksesuaian tersebut meliputi pembayaran biaya penginapan dan tiket pesawat yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran ganda atas penugasan pada waktu yang sama, pembayaran uang harian dan penginapan yang melebihi Standar Harga Satuan (SHS), pembayaran biaya tambahan tiket pesawat, serta pembayaran transport lokal kepada pelaksana perjalanan dinas yang telah menerima uang harian penuh.

Temuan itu diperoleh melalui uji petik dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, konfirmasi kepada penyedia jasa, serta pernyataan dari pelaksana perjalanan dinas.

Secara keseluruhan, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp302.039.976 pada 24 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut BPK, berbagai ketidaksesuaian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Meski demikian, seluruh kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke Kas Daerah.

“Atas permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100