– Sidak Satpol PP Kepri di SKPD/OPD.
SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Pergub No 6 Tahun 2017, jajaran Satpol PP Provinsi Kepri berjumlah 30 (tigapuluh) orang dibawah Komando Kabid Op dan Trantib Satpol PP Provinsi Kepri, Said Haris SH, didampingi Kabid Sumber Daya Aparatur (SDA), Sentot, melakukan sidak ke SKPD/OPD baik Provinsi maupun Kota Tanjungpinang, yang dibagi menjadi 4 (empat) regu, dengan masing-masing Kepala Seksi.
Dalam sidak selama dua hari, yakni Senin (08/05/2017) hingga Selasa (09/05/2017) itu, kepada Sijori Kepri, Said Haris mengatakan, tim sidak menemukan beberapa pelanggaran Pergub tersebut, yang nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Sekda Provinsi.
“Diantara beberapa temuan pelanggaran itu, antara lain ada beberapa staf OPD yang keluar jam kerja, tanpa pemberitahuan atasannya. Kemudian tempat pelayanan yang tidak dijaga kebersihannya,” kata Said Haris,melalui WhatsApp (WA)-nya, Selasa, (09/05/2017).
Selain itu, lanjut Haris, ada beberapa staf yang berpakaian dinas tidak lengkap, bahkan beberapa staf tidak menggunakan atribut baju kantor yang lengkap, dan lain-lain.
“Kami masih mendalami temuan-temuan tesebut untuk disampaikan ke pimpinan. Yang menjadi permasaalahan, atasan dari ASN yang melanggar Pergub tidak memberikan teguran terhadap apel pagi sesudah finger print,” tutupnya.
Adapun SKPD yang disidak pada hari Senin siang dari Pukul 13:30 WIB hingga 16:30 WIB, yaitu RSUP Provinsi. Sedangkan pada hari Selasa, Mulai pukul 11:00 WIB hingga 15:00 WIB, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), kemudian dilanjutkan ke Samsat Kota Tanjungpinang, lalu di Sekretariat Sekda Provinsi, Para Asisten dan sekretarit Gubernur, sampai ke ruang Asisten Ekonomi Pembangunan. (SK-MU)









