– Penyusunan Dokumen LKPj Kurang Cermat dan tidak Melibatkan Biro Hukum.
– Tidak Menjelaskan Tindak Lanjut Temuan BPK.
SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kepri tentang Laporan Akhir Panitia Khusus DPRD Kepri terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kepri Tahun 2016, di Gedung DPRD Dompak, Tanjungpinang, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, terdapat banyak catatan dari penyusunan dokumen LKPj tersebut yang perlu perhatian khusus.
Ketua Pansus LKPj, Dewi Komala Sari, membacakan dalam laporannya sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah, DPRD Provinsi Kepri tetap bersikap kritis konstruktif bagi peningkatan kinerja penyelengeraan Pemprov Kepri.

(Foto : Untung/Munsyi Bagus Utama)
“LKPJ 2016 masih mengacu dokumen RPJMD 2010-2015, dengan capaian yang menjadi target RPJMD 2016-2021. Dari fakta mencerminkan kekurang cermatan Pemprov dalam penyusunan dokumen LKPj, sehingga menimbulkan inkonsistensi dalam dokumen LKPj. Dalam konteks ini, Bapeda belum menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan PerMendagri No 27 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2019,” kata Dewi, Senin, (08/05/2017).
“Seharusnya dalam LKPj ini, mencantumkan dasar hukum terkait APBD dan penjabarannya sebagai dasar hukum dalam memaparkan tentang kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah dan alokasi anggaran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dalam Rapat Pansus dengan Sekda, diakui terjadi kekurangcermatan dalam pencantuman dasar hukum penyusunan LKPj,” kata Dewi.
“Terungkap juga penyusunan LKPj tidak melibatkan biro hukum sabagai fungsi yang seharusnya melakukan verifikasi atas dokumen pemerintah, khususnya yang menyangkut regulasi dan produk hukum daerah sebagaimana mestinya. LKPj tahun 2016 ini juga tidak mampu memaparkan keluaran/outcome kinerja kegiatan, sehingga sulit untuk mengukur kinerja program atau outcome yang disajikan dalam LKPj. Secara logika outcome akan tercapai jika pelaksanaan mencapai kinerja yang seharusnya,” imbuhnya.
LKPj Gubernur Kepri Tahun 2016 dari ccatatan yang dibacakan Dewi, tidak menjelaskan perihal tindak lanjut terhadap temuan laporan hasil BPK, untuk memperbaiki kinerja dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Kemudian lanjutnya, target penerimaan pendapatan daerah belum tercapai sesuai dengan target yang ditetapkan dalam APBD perubahan Tahun 2016 sebesar Rp.3.086.209.797.340,-. Jumlah realisasi pendapatan daerah kurang Rp.171.493.705.825,- atau 5,56 % dari target yang ditetapkan.
“Sedangkan realisasi retribusi daerah hanya 84,58 % dari target yang ditetapkan, dan hal ini menunjukkan kurang optimalnya kinerja pemungutan retribusi daerah akibat kurangnya kesadaran masyarakat dan belum akuratnya data. Ini kontradiktif dengan kinerja urusan keuangan daerah, dimana terdapat program intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah dengan realisasi fisik 100 % dengan realisasi anggaran Rp.3,374 Milyar, yang seharusnya mampu mengatasi permasalahan,” tambah Dewi.
Adapun reasisasi retribusi daerah yang belum mencapai target dalam laporan pansus itu adalah retribusi jasa usaha yang berasal dari retribusi jasa pemakaian kekayaan daerah yang hanya mencapa 48,97 % dan jasa playanan kepelabuhanan yang hanya mencapai 36,59 %.
Usai Paripurna, kepada awak media Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengapresiasi catatan dan rekomendasi Pansus DPRD dan akan berkoordinasi dengan SKPD, serta mengevaluasi kinerja untuk memperbaikin target yang belum tercapai.
“Catatan Pansus DPRD atas LKPj Pemerintah adalah proses kerjasama antara ekskutif dan legislatif, sebagai sesama lembaga penyelenggara pemerintahan yang tentunya mempunya tujuan yang sama, untuk membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya. (SK-MU)








