SIJORIKEPRI.COM, DABO SINGKEP — Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan memberlakukan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Seperti diketahui kalau sebelumnya, pengelolaan SMA dan SMK menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota, kini diambil alih oleh Pemerintah provinsi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Drs Arifin Nasir M.Si, menjelaskan, untuk tahun ajaran 2017/2018, SMA, SMK dan SLB, sejumlah daerah mulai memberlakukan kebijakan baru yang memperbolehkan pihak sekolah untuk kembali menarik iuran SPP.
Itu telah ada surat edarannya, tutur Arifin Nasir, seberapa besarannya juga sudah ada di surat edarannya. Pada Jum’at, (25/08/2017), kemarin, kita telah mensosialisasikan dengan kepala SMA/SMK dan Pengawas di Kabupaten Lingga.
“Tahun ajaran 2017/2018, SMA, SMK dan SLB sudah dibolehkan menarik uang SPP, sesuai dengan surat edarannya,” terang, Arifin Nasir, kemarin.
Meski kebijakan ini hanya berlaku pada jenjang SMA, SMK dan SLB, namun pemberlakuan kembali penarikan SPP ini, masyarakat tidak perlu dikhawatirkan, karena bagi pelajar yang kurang mampu tetap akan ada diberikan bantuan. (SK-Pus)








