GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Mahasiswa Hinterland “TUNTUT PERUBAHAN PERDA RTRW”

×

Mahasiswa Hinterland “TUNTUT PERUBAHAN PERDA RTRW”

Sebarkan artikel ini
Ilustasi : Ketika Ketua DPRD Kepri menerima aspirasi dari RUMAH MELAYU dan GEMA LINGGA beberapa waktu lalu. (Foto : Untung/Munsyi Bagus Utama)

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, menerima belasan Mahasiswa Hinterland asal Lingga yang menuntut perubahan perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRW) Provinsi Kepri dan memasukkan Kabupaten Lingga sebagai kawasan pertambangan, Selasa, (12/09/2017), di ruang serbaguna Kantor DPRD Kepri.

Penanggungjawab aksi, Siswandi, mengatakan, bahwa Kabupaten Lingga sudah sejak lama dikenal sebagai kawasan pertambangan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sejak dahulu Singkep dan beberapa kawasan di Lingga dikenal dengan tambangnya. Namun sekarang justru dalam RTRW Provinsi, Kawasan pertambangan di Lingga tidak ada,” kata Siswandi.

Maka dari itu, mahasiswa Lingga lainnya, Sapar, meminta agar RTRW ditinjau kembali. Dengan masuknya Pertambangan di Lingga, maka aktifitas pertambangan dapat berjalan kembali.

“Masyarakat juga bisa sejahtera. Lingga kembali bergairah,” kata Sapar.

Menanggapi hal ini, ketua DPRD Kepri menjelaskan bahwa untuk merubah Perda RTRW membutuhkan waktu. Karena berdasarkan aturan yang ada, RTRW baru dapat disahkan jika sudah lima tahun.

Sedangkan untuk perda RTRW Kabupaten Lingga, sudah berjalan lima tahun.

“Maka dari itu Perda no.3 Tahun 2013 Kabupaten Lingga sudah dapat direvisi,” kata Jumaga.

Ditempat yang sama, anggota Pansus RTRW, Tawarich, mengatakan, bahwa perda RTRW Kepri hanya mengadopsi dari perda RTRW Kabupaten Kota.

“Kami tidak bisa menambahkan, karena itu domain dari pemerintah kabupaten kota,” kata Tawarich.

Berdasarkan informasi yang diterima anggota pansus RTRW lainnya, Irwansyah, bahwa saat ini Pemkab Lingga sudah mengajukan Peninjauan Kembali perubahan perda tersebut. Sehingga nantinya, perda Kabupaten dapat dirubah untuk bisa dijadikan acuan perubahan Perda RTRW Provinsi Kepri. (SK-MU/R)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100