GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Pemilu 2019, Layanan Perpanjangan SIM Ditutup Empat Hari

×

Pemilu 2019, Layanan Perpanjangan SIM Ditutup Empat Hari

Sebarkan artikel ini
Pemberitahuan Tetang Pelayanan SIM Libur selama empat hari. (Foto : Humas Polres TPI)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

SIJORIKEPRI.COM – TERVERIFIKASI DEWAN PERS

banner 728x90

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemilu 2019, Layanan Perpanjangan SIM Ditutup Empat Hari

  • Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019.
  • ST Kapolri Nomor: ST/1081/IV/YAN.1.1/2019.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Sehubungan dengan berlangsungnya pemungutan suara Pileg dan Pilpres yaitu pada hari Rabu tanggal 17 April 2019, serta adanya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang “Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional”.

Dengan ini diinformasikan kepada masyarakat Kota Tanjungpinang bahwa pelayanan pengurusan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Tanjungpinang ditutup selama 4 (empat) hari, mulai tanggal 17 April 2019 sampai dengan tanggal 20 April 2019.

“Pelayanan pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIM akan dibuka kembali dan berjalan seperti sedia kala pada hari Senin tanggal 22 April 2019,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi S.I.K MH, melalui Kasat Lantas AKP Krisna Ramadhani, S.I.K, kemarin.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan ST Kapolri Nomor: ST/1081/IV/YAN.1.1/2019 tanggal 11 April 2019 tentang “Hari Libur Nasional 2019”.

“Bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang memiliki SIM yang mana masa berlakunya habis pada tanggal 17, 18, 19 dan 20 April 2019, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 22 April 2019 sampai dengan tanggal 27 April 2019, bertempat di kantor pelayanan SIM Polres Tanjungpinang atau melalui pelayanan SIM keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan,” pungkas Kasat Lantas AKP Krisna Ramadhani S.I.K. (Wak Rans/R)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100