GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Siswa SMAN 3 dan SMKN 3 Buat Kesepakatan Bersama

×

Siswa SMAN 3 dan SMKN 3 Buat Kesepakatan Bersama

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Berita Acara hasil mediasi antara pihak pertama SMA Negeri 3 dengan pihak kedua SMK Negeri 3 Tanjungpinang. (Foto : Humas Polres TPI)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Siswa SMAN 3 dan SMKN 3 Buat Kesepakatan Bersama
– Pasca Perkelahian Antara Pelajar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Pasca perkelahian (Tawuran) pelajar yang terjadi antara siswa SMA Negeri 3 Tanjungpinang dengan SMK Negeri 3 Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang menggagas mediasi, yang dilaksanakan di ruang kelas SMA Negeri 3, Jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang, Kamis, (15/8/2019).

Hadir pada kegiatan mediasi tersebut Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Indra Jaya, Kapolsek Tanjungpinang Barat, IPTU Firuddin, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tanjungpinang Jumadi S.Pd, Kepala sekolah SMK Negeri 3 Tanjungpinang Dra Asmiati WR, Babinkamtibmas Polres Tanjungpinang, Babinsa, Siswa SMA 3 dan SMK 3 Tanjungpinang bersama orang tua/wali siswa.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi SIK MH, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Indra Jaya, menyampaikan bahwa hendaknya kejadian perkelahian pelajar jangan sampai terulang kembali.

“Hendaknya para Siswa dapat mendiskusikan terlebih dahulu apabila terjadi perselisihan, sehingga tidak sampai menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Indra Jaya.

Sesungguhnya, lanjut Kapolsek, perkelahian bukan merupakan suatu solusi penyelesaian masalah. Perkelahian hanya menimbulkan kerugian dan hal negatif lainnya.

“Peran orang tua dan keluarga, serta kita semua penting dalam mendidik anak untuk berperilaku baik. Para guru juga dapat memberikan nasehat-nasehat mendidik, agar perilaku siswa terbina dengan baik, di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah,” kata AKP Indra Jaya.

Dinas Pendidikan Provinsi Kepri melalui Kasi Bidang Pembinaan SMK, Arief Salman, menyampaikan bahwa, kejadian perkelahian antar siswa sekolah ini merupakan hal yang tidak boleh terulang kembali, karena hal ini merugikan semua pihak, baik itu dari Siswa itu sendiri, orang tua dan keluarga, sekolah, serta Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri.

“Kegiatan mediasi yang dilakukan atas gagasan Polres Tanjungpinang ini merupakan penyelesaian dengan hasil yang baik untuk semua pihak,” tambah Arief Salman.

Kepala Sekolah SMAN 3 dan SMAN 5 Tanjungpinang mengucapkan terimakasih, serta dukungan dan apresiasi kepada Polres Tanjungpinang atas gagasan dilaksanakannya mediasi ini.

Dengan kehadiran Kapolsek Tanjungpinang Timur dan Kapolsek Tanjungpinang Barat yang mana atas terselenggaranya mediasi ini, sehingga menghasilkan penyelesaian yang diterima dengan baik oleh semua pihak.

Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Berita Acara hasil mediasi antara pihak pertama SMA Negeri 3 dengan pihak kedua SMK Negeri 3 Tanjungpinang yang disaksikan oleh Disdik Kepri dan perwakilan guru.

Mediasi yang dilakukan menghasilkan dua kesepakatan yaitu sepakat tidak mengulangi perbuatan yang merugikan kedua belah pihak (Tawuran) dan kedua belah pihak telah membuat kesepakatan/perdamaian. (Wak Rans/R)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100