BATAM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 12 tersangka, Kamis (20/12/2024).
Para tersangka terdiri atas 10 oknum anggota Polri dan 2 warga sipil yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Polda Kepri kepada JPU Kejati Kepri di Kejaksaan Negeri Batam, sesuai dengan lokasi kejadian perkara. Tim JPU terdiri dari Arief Syafriyanto SH MH, Frengky Manurung SH MH, Alinaex HSB SH MH, dan Marthyn Luther SH MH, yang ditunjuk untuk menangani kasus tersebut.
Sebanyak 7 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 140 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf SH MH, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda. Sepuluh oknum polisi bertindak sebagai penjual narkotika, sementara dua warga sipil bertindak sebagai pembeli barang haram tersebut.
“Serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan dengan profesional sesuai aturan hukum. Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yusnar Yusuf.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto SH MH, melalui Kasi Penkum menegaskan komitmennya mendukung pemberantasan narkotika.
Teguh menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas produsen, bandar, dan pengedar narkotika sesuai hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau selama tahun 2024 telah menangani 259 perkara narkotika. Dari jumlah tersebut, 11 terdakwa dituntut pidana mati dan 6 terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup,” ungkapnya.
Penanganan perkara narkotika ini menjadi prioritas utama sebagai bagian dari upaya mendukung program nasional pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dengan diterimanya Tahap II dari penyidik, JPU segera menyempurnakan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Proses hukum diharapkan berjalan lancar guna memberikan efek jera, khususnya bagi oknum penegak hukum yang terlibat dalam jaringan narkotika.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran gelap narkotika dapat melibatkan pihak-pihak yang seharusnya bertugas menegakkan hukum, sekaligus pengingat pentingnya integritas dan pengawasan ketat dalam institusi penegak hukum. ***