HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Direktur PT Timba Ria Jaya Ditangkap di Tanjung Pinang, Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

×

Direktur PT Timba Ria Jaya Ditangkap di Tanjung Pinang, Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri menangkap Direktur PT Timba Ria Jaya, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menangkap Direktur PT Timba Ria Jaya, HT, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2022.

Penangkapan ini dilakukan di Tanjung Pinang pada Senin, 9 Desember 2024, sebagai bagian dari upaya hukum dalam menindak pelaku yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,08 miliar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

HT, sebagai Direktur PT Timba Ria Jaya, bertindak sebagai pelaksana proyek pembangunan studio tersebut. Ia diduga terlibat langsung dalam penyimpangan prosedur pengadaan dan pelaksanaan proyek, termasuk pengurangan volume pekerjaan dan manipulasi laporan keuangan.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa proyek ini telah melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga tidak berjalan sesuai spesifikasi.

HT ditangkap di kediamannya di Tanjung Pinang setelah Kejati Kepri mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Penahanan dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

HT dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
  • Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto SH MH, menyatakan bahwa penangkapan ini menjadi langkah penting dalam pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” ujar Teguh.

Kasus ini melibatkan anggaran sebesar Rp10 miliar dari APBN 2022 untuk pembangunan studio LPP TVRI Kepri. Selain HT, dua tersangka lainnya, yakni DO, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) dan AT, S.E (pihak swasta), juga telah ditahan dalam kasus ini.

Penangkapan HT dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024, sebagai simbol kuat komitmen Kejati Kepri dalam memberantas korupsi di wilayah Kepulauan Riau.

Langkah tegas ini menunjukkan keberanian Kejati Kepri dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan anggaran negara, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. ***

banner 200x200
Follow